Gubernur Maluku Lantik Bupati dan Wakil Bupati Buru Terpilih Periode 2025–2030

Gubernur Maluku Lantik Bupati dan Wakil Bupati Buru Terpilih Periode 2025–2030-istimewa-
DISWAY.ID – Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, resmi melantik Ikram Umasugi dan Sudarmo sebagai Bupati dan Wakil Bupati Buru untuk masa jabatan 2025–2030.
Prosesi pelantikan berlangsung di Kantor Gubernur Maluku, Kota Ambon, Senin 27 Mei, dan dihadiri oleh jajaran pejabat penting dari tingkat provinsi hingga kabupaten.
“Pelantikan hari ini adalah akhir dari satu tahapan panjang dan sekaligus awal dari tanggung jawab besar terhadap masyarakat di Buru atau bumi bupolo,” ujar Hendrik dalam sambutannya.
Pengambilan sumpah jabatan dilakukan atas nama Menteri Dalam Negeri, M. Tito Karnavian, berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-2291 Tahun 2025.
Dalam pembacaan SK oleh Kepala Biro Pemerintahan Setda Maluku, D.N Kaya, disebutkan bahwa Syarif Hidayat diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Penjabat Bupati Buru melalui SK Nomor 100.2.1-2290 Tahun 2025.
Sementara itu, penetapan Ikram dan Sudarmo sebagai pasangan kepala daerah definitif merupakan hasil dari Pilkada serentak 2024, sebagaimana tertuang dalam SK yang sama.
Dalam arahannya, Gubernur Hendrik menekankan pentingnya menyinergikan arah pembangunan daerah dengan visi nasional dan provinsi.
“Rakyat tidak menuntut pemimpin yang sempurna, tetapi sosok yang hadir, mendengar, dan bekerja dengan hati. Itulah wajah kepemimpinan yang sesungguhnya,” tegasnya.
Ia juga berharap duet kepemimpinan baru di Kabupaten Buru dapat segera merangkul semua pihak dan menjawab ekspektasi publik yang tinggi pascapilkada.
"Kemenangan dalam pilkada telah menobatkan Saudara berdua bukan hanya sebagai pemimpin bagi yang memilih, tetapi sebagai pelayan bagi seluruh rakyat,” katanya lagi.
Acara pelantikan turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath, Sekda Provinsi, Anggota DPR RI Saadiah Uluputty, jajaran Forkopimda provinsi dan kabupaten, unsur DPRD Maluku dan Kabupaten Buru, pimpinan OPD, serta lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu Buru.
Sumber: