Polres Maluku Tenggara Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Watkidat

Polres Maluku Tenggara Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Watkidat

Dana Desa ilustrasi--

DISWAY.ID – Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Ohoi (APBO) Tahun Anggaran 2022 dan 2023 di Desa atau Ohoi Watkidat, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara.

Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi menjelaskan, hasil penyidikan dan perhitungan kerugian negara yang dilakukan Inspektorat Maluku Tenggara menunjukkan adanya kerugian negara mencapai Rp633.370.500. Jumlah tersebut terdiri dari Rp385.690.000 pada tahun anggaran 2022 dan Rp247.680.500 pada tahun anggaran 2023.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp633.370.500 yang terdiri dari Rp385.690.000 pada tahun anggaran 2022 dan Rp247.680.500 pada tahun anggaran 2023,” kata Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, di Ambon, Kamis.

Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sekitar 63 saksi, satu orang ahli, serta menyita sejumlah barang bukti berupa surat dan dokumen terkait penggunaan anggaran desa.

Dua tersangka berinisial J.F. yang merupakan Kepala Ohoi Watkidat, dan B.F. selaku Kaur Keuangan atau Bendahara Ohoi Watkidat.

Keduanya diduga mengelola keuangan desa tanpa melibatkan perangkat ohoi lainnya, serta melakukan tindakan melawan hukum yang mengakibatkan belanja fiktif, mark-up harga, dan kekurangan belanja berdasarkan nota maupun kwitansi dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

“Perbuatan kedua tersangka ini jelas bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Mereka diduga kuat memperkaya diri sendiri dan orang lain, sehingga menyebabkan kerugian bagi keuangan negara,” ujarnya.

Hasil penyidikan Tim Tipikor Polres Maluku Tenggara yang disertai lebih dari dua alat bukti menguatkan adanya dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Secara subsidiair, kedua tersangka juga dijerat dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 undang-undang yang sama Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berkas perkara kedua tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara pada 30 Oktober 2025 untuk proses hukum lebih lanjut.

“Polres Maluku Tenggara berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Kami tidak akan mentolerir praktik korupsi sekecil apa pun, terutama yang merugikan masyarakat desa,” tegas Kapolres.

Polres Maluku Tenggara menegaskan, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi akan terus dijalankan sebagai dukungan terhadap program nasional pemberantasan korupsi. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga integritas penggunaan dana desa agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

Kasus korupsi dana desa seperti yang terjadi di Ohoi Watkidat menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan dana publik di tingkat desa.

“Transparansi, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas aparatur desa menjadi kunci mencegah terulangnya penyimpangan serupa di masa mendatang,” ucapnya.

Sumber: