Gubernur Maluku Desak Pemerintah Pusat Adil terhadap Daerah Kepulauan

Gubernur Maluku Desak Pemerintah Pusat Adil terhadap Daerah Kepulauan

--

DISWAY.ID — Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menegaskan pentingnya keadilan bagi daerah kepulauan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan. Hal itu ia sampaikan saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI di Ruang Rapat Sriwijaya, Gedung B DPD RI, Rabu, 5 November 2025.

Rapat tersebut menjadi bagian dari pembahasan RUU Daerah Kepulauan yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025. Lewerissa hadir bersama Tim Ahli Gubernur serta Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Maluku. Dalam kesempatan itu, ia mengapresiasi komitmen DPD RI yang konsisten memperjuangkan agar RUU tersebut tetap menjadi prioritas nasional.

“Kami mengajak Pemerintah Pusat untuk merenungkan kembali perjalanan sejarah bangsa. Pada tahun 1957, melalui Deklarasi Juanda, Indonesia memperjuangkan pengakuan internasional terhadap karakteristik negara kepulauan yang berbeda dengan negara kontinental,” ujar Lewerissa.

Ia kemudian menjelaskan kembali konteks sejarah yang melatarbelakangi pentingnya status negara kepulauan. Sebelum Deklarasi Juanda, batas laut teritorial Indonesia hanya tiga mil dari garis pantai terluar setiap pulau. Akibatnya, laut di antara pulau-pulau seperti Bali dan Sumba, Maluku, Ambon dan Buru, serta Seram dan Banda dianggap sebagai laut internasional.

Namun, berkat perjuangan diplomasi panjang Indonesia, batas laut kemudian diakui sejauh 12 mil dari garis terluar pulau, menjadikan perairan di antara pulau-pulau tersebut sebagai bagian dari kedaulatan negara.

“Dengan demikian, laut di antara pulau-pulau bukan lagi laut internasional, melainkan menjadi laut pedalaman Indonesia,” tegasnya.

Menurut Lewerissa, daerah kepulauan menghadapi tantangan berbeda dibandingkan wilayah kontinental. Karena itu, kebijakan nasional harus menyesuaikan dengan karakteristik dan kondisi geografis wilayah kepulauan yang terpencar. 

“Kalau Pemerintah Pusat memperlakukan kami sama seperti daerah kontinental, maka akan sulit bagi provinsi kepulauan untuk mempercepat pembangunan dan sejajar dengan provinsi lain,” jelasnya.

Ia juga menyoroti mekanisme Dana Alokasi Umum (DAU) yang dinilai belum berpihak pada kebutuhan wilayah kepulauan. Menurutnya, formula pembagian DAU selama ini masih terlalu berfokus pada jumlah penduduk, tanpa mempertimbangkan faktor jarak, rentang kendali pemerintahan, dan kondisi geografis. 

“DAU seharusnya tidak hanya didasarkan pada jumlah penduduk, tetapi juga mempertimbangkan karakteristik wilayah serta rentang kendali pemerintahan. Tanpa perhitungan tersebut, dana yang dialokasikan tidak akan cukup bagi daerah kepulauan,” papar Lewerissa.

Menutup paparannya, Gubernur Maluku menyampaikan beberapa rekomendasi penting untuk penyempurnaan RUU Daerah Kepulauan. Ia menilai perlu ada kajian ulang terhadap substansi RUU agar memiliki dasar hukum yang kuat, berpihak pada pemerataan pembangunan, serta menjamin keadilan sosial bagi seluruh provinsi kepulauan di Indonesia.

(Diskominfo Maluku)

 

Sumber: