Gubernur Maluku Tancap Gas Tertibkan Tambang Ilegal Gunung Botak
Ilustrasi tambang emas di Gunung Botak-AI-
DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi Maluku menyatakan sikap tegas untuk tetap menertibkan aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru. Meski menghadapi potensi perlawanan dari kelompok kepentingan, langkah ini diambil sebagai upaya mutlak mencegah bencana alam dan kerusakan lingkungan yang lebih parah.
Gubernur Maluku, Henderik Lewerissa, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memetakan potensi hambatan di lapangan, termasuk kemungkinan adanya aksi unjuk rasa yang dimobilisasi oleh pihak-pihak tertentu.
"Soal gunung botak, kami sudah mengantisipasi bahwa pastinya akan ada kelompok-kelompok kepentingan yang akan menggerakkan orang-orang untuk berunjuk rasa ke pemerintah," ujar Gubernur di Ambon, Selasa 16 Desember 2025.
Menanggapi tekanan dari pihak-pihak yang menolak penertiban, Henderik menegaskan bahwa pemerintah tidak akan goyah. Ia menyoroti risiko besar dari bencana hidroklimatologi yang mengintai jika aktivitas ilegal tersebut terus dibiarkan tanpa kendali.
"Kita lihat sendiri apa dampak dari bencana alam banjir di Sumatera, coba bayangkan saja kalau terjadi bencana hydroklimatologi di Gunung Botak memang mereka yang melakukan aktivitas penambangan itu yang bertanggungjawab?," ucapnya.
Menurut Henderik, ketika bencana terjadi, para penambang liar maupun pemasok bahan kimia berbahaya cenderung akan berlepas tangan dan melarikan diri dari tanggung jawab.
"Yang bertanggungjawab adalah pemerintah, negara, atau daerah. Jadi saya tegas dalam sikap," tandasnya.
Ia menegaskan bahwa fokus utama pemerintah saat ini bukanlah sekadar mengejar komoditas emas, melainkan menyelamatkan ekosistem dan pemukiman penduduk di Pulau Buru.
Terkait aspek pengelolaan ke depan, Gubernur menjelaskan bahwa negara sebagai pemegang kuasa pertambangan telah memberikan izin resmi kepada sepuluh koperasi. Namun, ia mengingatkan bahwa seluruh proses operasional koperasi tersebut harus tetap mengedepankan kelestarian lingkungan. *
Sumber: