Polemik PT DSA Memanas, AMPERA Desak Pemkot Ambon Segera Gelar RUPS
--
MALUKU.DISWAY.ID — Polemik pengelolaan PT Dream Sukses Airindo (DSA), perusahaan yang bergerak dalam pelayanan air bersih di Kota Ambon, kembali mendapat sorotan.
Selain persoalan pelayanan masyarakat yang dinilai buruk, tata kelola perusahaan hingga pertanggungjawaban keuangan PT DSA kini turut dipertanyakan.
Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (PB AMPERA) Maluku, Sandi Tuhuteru mendesak, agar Pemerintah Kota Ambon selaku pemegang saham mayoritas, segera mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan polemik di tubuh PT DSA.
Ia menilai, persoalan korporasi tidak boleh berlarut-larut hingga berdampak terhadap kepentingan masyarakat, khususnya pelayanan air bersih.
“Segera dilaksanakan RUPS PT Dream Sukses Airindo (DSA) sesuai ketentuan hukum dan mekanisme perseroan, dengan melibatkan pemegang saham serta pihak terkait secara transparan,” pinta Sandi, saat menghubungi wartawan, Rabu (23/9/2026).
Menurutnya, DPRD Kota Ambon melalui Komisi II harus segera memanggil pihak-pihak terkait, guna membahas persoalan PT DSA secara terbuka lewat rapat dengar pendapat (RDP).
“AMPERA meminta DPRD Kota Ambon melalui Komisi II, segera menggelar RDP dengan menghadirkan manajemen PT DSA, Perumda Air Minum Tirta Yapono, Pemkot Ambon, serta pihak terkait lainnya untuk membuka persoalan secara terang kepada publik,” pintanya.
Terkait tata kelola dan keuangan, Sandi menilai, polemik PT DSA tidak cukup diselesaikan hanya dengan saling menyampaikan pernyataan. Melainkan perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perusahaan dan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Dia meminta, adanya audit dan evaluasi terhadap pengelolaan PT DSA, terutama menyangkut penggunaan aset, tata kelola perusahaan, pelayanan air bersih, serta hubungan antara pemegang saham.
“Harus ada audit dan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan PT DSA, termasuk penggunaan aset, tata kelola perusahaan, pelayanan air bersih, serta hubungan antara pemegang saham,” tandasnya.
Sandi juga mempertanyakan kepastian hukum terkait penggunaan aset publik dalam operasional PT DSA selama ini. Dimana, setiap pemanfaatan aset milik daerah maupun fasilitas publik harus memiliki dasar hukum dan mekanisme yang jelas.
“Penggunaan aset publik dalam operasional PT DSA harus memiliki kepastian hukum. Seluruh pemanfaatan aset daerah maupun fasilitas publik harus mempunyai dasar hukum dan mekanisme yang jelas,” tegasnya.
Pelayanan Air Bersih Jadi Sorotan
Sumber: