52 Warga Binaan Lapas Kelas III Dobo Terima Remisi

52 Warga Binaan Lapas Kelas III Dobo Terima Remisi

--

MALUKU.DISWAY.ID – Sebanyak 52 warga binaan Lapas Kelas III Dobo menerima remisi.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, mewakili Mentri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, kepada dua orang perwakilan warga binaan, usai upacara peringatan HUT ke-81 Republik Indoesia, Senin (17/8/2026).

Pemberian remisi itu dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026, yang ditetapkan di Jakarta pada 17 Agustus 2026. 

Pembacaan surat keputusan pemberian Remisi Umum disampaikan oleh pihak Lapas Kelas III Dobo, sebagai wujud nyata upaya pengakuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia, sekaligus menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku disiplin dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembinaan selama menjalani masa pidana.

Pada kesempatan yang bahagia itu, Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel,  menyampaikan apresiasi kepada pihak Lapas Kelas III Dobo atas pelaksanaan pembinaan yang berjalan baik. 

"Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan kesempatan untuk berubah, berbenah, dan kembali menjadi pribadi yang lebih baik, serta bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat," terang Kaidel.

Penyerahan remisi itu turut disaksikan oleh jajaran pimpinan daerah, unsur Forkopimda, serta petugas Lapas Kelas III Dobo. 

Keputusan itu berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan pembetulan sebagaimana mestinya.

Pemberian remisi itu diharapkan, dapat memotivasi seluruh warga binaan Lapas Kelas III Dobo untuk memperbaiki diri, mengikuti seluruh program pembinaan, serta kelak dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang taat hukum dan berguna bagi bangsa dan negara.(*)

Sumber: