927 Warga Binaan di Maluku Diusulkan Terima Remisi
Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro--
MALUKU.DISWAY.ID - Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Maluku mengusulkan Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) bagi 927 warga binaan, jelang HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Dari 927 warga binaan yang diusulkan untuk menerima remisi, lima diantaranya merupakan anak binaan dan 922 lainnya merupakan warga binaan dewasa.
Bahkan dari usulan tersebut, delapan narapidana diantaranya diusulkan untuk menerima RU II, sehingga mereka akan langsung bebas pada HUT RI pada 17 Agustus nanti.
Delapan narapidana tersebut berasal dari Lapas Piru sebanyak dua orang, tiga orang dari Rutan Ambon, dua orang dari Rutan Masohi, dan satu orang dari Lapas Namlea.
Sedangkan lima anak binaan diusulkan menerima PMP U I, dan 914 narapidana lainnya diusulkan menerima RU I.
Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, mengungkapkan, kebijakan tersebut merupakan bukti nyata keberhasilan program pembinaan yang humanis.
Selain itu, pihaknya juga memberikan apresiasi atas kontribusi aktif warga binaan dalam menjaga ketertiban, dengan mengusulkan Remisi Tambahan kategori Pemuka bagi 29 narapidana, karena telah menunjukkan keteladanan sebagai mitra kerja petugas.
Apresiasi ini didistribusikan secara merata di berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT), yaitu, Lapas Ambon (8 orang), Lapas Dobo (8 orang), Lapas Tual (4 orang), LPP (4 orang), Lapas Saumlaki (4 orang), dan Lapas Namlea (1 orang), dengan besaran pengurangan masa pidana bervariasi mulai dari 1 bulan 10 hari hingga 2 bulan.
"Pengusulan remisi tersebut mencerminkan komitmen institusi dalam membangun sistem pemasyarakatan yang adil, dan memotivasi warga binaan lain untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana," terang Ricky, dalam rilisnya yang diterima Media ini, Kamis, (13/08/2026).
Untuk tahun 2026 ini, Kanwil Ditjenpas Maluku juga mengajukan usulan Amnesti bagi 53 narapidana untuk melengkapi komitmen kemanusiaan dan kebangsaan.
Usulan amnesti tersebut terbagi dalam dua gelombang. Gelombang I sebanyak 42 orang dan Gelombang II sebanyak 11 orang.
Langkah strategis ini, terang Ricky, mencakup 26 usulan Amnesti Kemanusiaan dan 27 usulan Amnesti Kebangsaan. Ini sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan kesempatan kedua bagi warga negara untuk kembali mengabdi kepada NKRI.
"Kami menegaskan bahwa seluruh program remisi, pengurangan masa pidana, dan amnesti ini diharapkan mampu memberikan dampak positif yang luas, mempercepat reintegrasi sosial yang sehat, serta memperkuat sinergi yang harmonis antara institusi pemasyarakatan dan seluruh lapisan masyarakat Maluku," pungkasnya.(*)
Sumber: