Petugas Amankan Nuri Maluku di Pelabuhan Ambon, Diduga Hendak Dibawa Tanpa Dokumen

Petugas Amankan Nuri Maluku di Pelabuhan Ambon, Diduga Hendak Dibawa Tanpa Dokumen

Burung nuri-Antara-

DISWAY.ID - Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon menggagalkan upaya pengiriman satwa dilindungi melalui KM Pangrango yang akan berangkat ke Namrole, Kabupaten Buru Selatan. Satu karton mencurigakan milik penumpang berhasil diamankan saat pemeriksaan rutin.

“Bersama tim dari balai karantina hewan, ikan, dan tumbuhan (BKHIT), petugas kemudian memeriksa isi karton tersebut dan menemukan satu ekor burung nuri Maluku yang merupakan satwa dilindungi,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Arga Chrystan, di Ambon, Rabu.

Usai diberikan penyadartahuan mengenai aturan peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL), pemilik akhirnya menyerahkan burung tersebut secara sukarela. Satwa itu kini dibawa ke Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku untuk menjalani observasi sebelum dilepasliarkan kembali.

“Penindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan rutin terhadap potensi penyelundupan satwa di jalur transportasi laut, yang diketahui kerap dimanfaatkan untuk mengirim satwa tanpa dokumen resmi,” ujarnya.

BKSDA Maluku kembali menegaskan bahwa nuri Maluku merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan regulasi yang berlaku, sehingga aktivitas perdagangan, pengangkutan, hingga pemeliharaannya wajib disertai izin resmi dari pemerintah. Masyarakat juga diminta tidak membeli atau memelihara satwa dilindungi tanpa dokumen sah agar tidak mendorong tingginya permintaan yang memicu perburuan liar.

Selain itu, warga diimbau melaporkan bila menemukan indikasi perdagangan TSL ilegal di wilayah Maluku sebagai bentuk dukungan menjaga kelestarian satwa endemik daerah.

Dalam ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya disebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, atau memperniagakan satwa dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a) dapat dipidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).

 

Sumber: