Kazakhstan Sahkan Aturan Denda bagi yang Pakai Cadar di Tempat Umum
wanita cadar--
DISWAY.ID - Majelis rendah parlemen Kazakhstan resmi mengesahkan undang-undang baru yang menetapkan denda hampir 80 dolar AS (sekitar Rp1,3 juta) bagi masyarakat yang mengenakan pakaian penutup seluruh wajah, seperti niqab, di ruang publik. Informasi ini disampaikan oleh layanan pers parlemen setempat pada Rabu.
Dalam pernyataannya di Telegram, kantor pers parlemen menjelaskan bahwa perubahan terhadap Administrative Offenses Code atau Kode Pelanggaran Administratif tersebut memperkenalkan sanksi bagi penggunaan pakaian yang menutupi wajah dan menghambat proses identifikasi di area publik.
Kode Pelanggaran Administratif merupakan dokumen hukum yang secara khusus mengatur bentuk pelanggaran terkait tata kelola dan administrasi negara, bukan tindak pidana umum.
Aturan baru ini menyebutkan bahwa warga yang pertama kali melanggar akan menerima peringatan. Namun, pelanggaran berikutnya akan dikenakan denda sebesar 10 indeks perhitungan bulanan atau lebih dari 77 dolar AS (sekitar Rp1,28 juta).
Presiden Kazakhstan Kassym-Jomart Tokayev sebelumnya telah menandatangani rancangan undang-undang terkait perubahan regulasi penegakan hukum pada 30 Juni. Regulasi tersebut memuat ketentuan yang melarang penggunaan pakaian yang menghalangi identifikasi wajah di ruang publik, kecuali untuk kebutuhan kesehatan, alasan cuaca, atau tugas resmi dan profesional.
Pada Juli lalu, Administrasi Spiritual Muslim Kazakhstan ikut menyatakan dukungan terhadap kebijakan tersebut. Lembaga itu menegaskan bahwa tujuan aturan ini bukan untuk membatasi keyakinan atau pilihan pribadi masyarakat, melainkan demi meningkatkan keamanan publik.
Sumber: Sputnik/OANA
Sumber: