DLH Maluku Ambil Sampel Air Laut Terkait Dugaan Pencemaran di Pantai Hative Besar

DLH Maluku Ambil Sampel Air Laut Terkait Dugaan Pencemaran di Pantai Hative Besar

-Dok Pemprov Maluku-

DISWAY.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku tengah melakukan uji sampel untuk menelusuri dugaan pencemaran laut akibat pembuangan limbah minyak berupa oli bekas dari kapal di sekitar perairan Pantai Desa Hative Besar, Kota Ambon.

"Kami selaku pengawas DLH mewakili Kadis (DLH Maluku) Roy C Siauta telah mendampingi Komisi II DPRD Maluku melakukan peninjauan lapangan sekaligus mengambil sampel air lautnya dikirim ke laboratorium guna diteliti," kata pengawas DLH Maluku, Sylivia, di Ambon, Selasa.

Menurutnya, pengambilan sampel air laut dan material yang diduga oli bekas dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat. Proses pengujian laboratorium tersebut diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 14 hari sebelum hasilnya diumumkan.

Saat tim DLH bersama Komisi II DPRD Maluku meninjau lokasi, mereka mendapati sejumlah anak sedang bermain dan mandi di area pantai yang tercemar. Petugas kemudian mengimbau agar anak-anak untuk sementara tidak beraktivitas di lokasi tersebut. Selain itu, nelayan setempat juga diminta tidak melaut di area yang diduga tercemar hingga hasil uji laboratorium keluar.

Sylivia menjelaskan, sebaran material yang diduga sebagai oli bekas mencapai sekitar 100 meter di sepanjang pesisir Hative Besar. Namun hingga kini, DLH belum dapat memastikan sumber pasti dari bahan pencemar tersebut.

Ia menambahkan, kawasan perairan itu kerap dilalui kapal besar maupun kapal nelayan lokal berukuran kecil, sehingga sulit memastikan kapal mana yang menjadi penyebab dugaan pencemaran tersebut.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi, mengungkapkan bahwa dugaan pencemaran di kawasan pesisir Teluk Ambon berawal dari laporan masyarakat. Warga menemukan bercak-bercak hitam berminyak menyerupai oli bekas di pesisir Pantai Hative Besar sejak akhir Oktober 2025.

"Maka komisi berkoordinasi dengan DLHP Maluku dan KSOP serta Pemerintah Negeri Hative Besar melakukan peninjauan lapangan guna membuktikan laporan tersebut sekaligus mencari sumber penyebabnya, dan kami juga mendapat informasi kapal mana yang telah membuang limbah oli bekas di kawasan itu," ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Maluku juga mendorong pembentukan peraturan daerah (Perda) tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) untuk memperkuat sistem pengawasan lingkungan di wilayah perairan Maluku.

 

Sumber: