BKHIT Maluku Musnahkan Sayur dan Buah Ilegal dari Penumpang Penerbangan Internasional di Bandara Pattimura
Bandara Pattimuta Kota Ambon Maluku-ANTARA-
DISWAY.ID - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku melakukan tindakan tegas dengan memusnahkan sejumlah sayuran dan buah-buahan ilegal milik penumpang penerbangan internasional rute Abu Dhabi–Ambon di Bandara Internasional Pattimura, Ambon.
Kepala BKHIT Maluku, Abdur Rohman, menjelaskan bahwa seluruh barang tersebut dimusnahkan karena tidak disertai dokumen karantina dari negara asal dan termasuk kategori sisa makanan yang berpotensi membawa hama penyakit serta organisme pengganggu tumbuhan (OPT).
“Barang-barang tersebut dimusnahkan karena tidak dilengkapi dokumen karantina dari negara asal serta tergolong sebagai sisa makanan yang berpotensi membawa hama penyakit dan organisme pengganggu tumbuhan (OPT). Tindakan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” kata Abdur Rohman di Ambon, Sabtu 25 Oktober 2025.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memusnahkan sebanyak 25 kotak berisi buah dan sayuran hasil sitaan dari penumpang penerbangan internasional.
“Benda itu kami temukan saat penumpang yang bersangkutan membawa lima tas jinjing yang dicurigai,” ujarnya.
Aksi pemusnahan itu menjadi bagian dari program nasional bertajuk All Indonesia, yakni kegiatan terpadu yang digelar secara serentak oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Karantina Indonesia di berbagai pintu masuk dan keluar wilayah Indonesia. Melalui program tersebut, seluruh UPT melaksanakan tindakan pengawasan, pemeriksaan, dan pemusnahan terhadap komoditas berisiko tinggi yang tidak memenuhi ketentuan karantina.
Abdur Rohman menegaskan bahwa All Indonesia merupakan bentuk sinergi nasional dalam memperkuat pengawasan keamanan hayati di seluruh Indonesia.
“Kegiatan ini bukan hanya sekadar pemusnahan, tetapi bagian dari upaya kolektif seluruh UPT Karantina di Indonesia untuk memastikan bahwa setiap komoditas yang masuk ke wilayah NKRI aman dan tidak membawa ancaman penyakit maupun organisme pengganggu,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang dari Abu Dhabi, petugas menemukan berbagai produk buah, sayuran, dan hasil olahan pangan yang dikategorikan sebagai sisa makanan berpotensi OPT. Seluruh barang tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dibakar di hadapan petugas BKHIT Maluku.
Abdur Rohman pun mengimbau masyarakat agar lebih memahami pentingnya pelaporan terhadap barang-barang asal hewan, ikan, dan tumbuhan ketika tiba dari luar negeri. “Kami berharap masyarakat, terutama penumpang penerbangan internasional, dapat memahami bahwa setiap barang asal hewan, ikan, dan tumbuhan wajib dilaporkan kepada petugas karantina. Ini bukan untuk mempersulit, tetapi untuk melindungi sumber daya alam hayati kita dari ancaman penyakit dari luar negeri,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, BKHIT Maluku menegaskan komitmennya mendukung kebijakan nasional Badan Karantina Indonesia dalam menjaga keamanan hayati, kesehatan hewan, ikan, dan tumbuhan, serta memastikan seluruh lalu lintas komoditas di wilayah Maluku berlangsung aman dan sehat. (ant)
Sumber: