Pemprov Maluku Siapkan Penyesuaian Perda dan Hukum Adat Hadapi Penerapan KUHP Baru 2026

Pemprov Maluku Siapkan Penyesuaian Perda dan Hukum Adat Hadapi Penerapan KUHP Baru 2026

Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath-dok Pemprov Maluku-

DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku mulai menyiapkan langkah konkret untuk menyelaraskan peraturan daerah (Perda) dan hukum adat dengan prinsip hukum pidana nasional menjelang pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2026.

Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, mengatakan upaya tersebut dilakukan agar sistem hukum di daerah tetap selaras dengan aturan nasional tanpa mengabaikan nilai-nilai lokal yang hidup di masyarakat. Hal itu disampaikannya usai menerima kunjungan kerja jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku bersama Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) di Ambon, Sabtu.

“Harapan kami adalah terbangunnya koordinasi dan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyiapkan mekanisme implementasi KUHP, termasuk penyesuaian terhadap Perda dan hukum adat yang berlaku di Maluku,” ujar Vanath.

Ia menjelaskan, Pemprov Maluku akan memperkuat koordinasi lintas sektor, khususnya dengan aparat penegak hukum dan Kementerian Hukum dan HAM, agar pelaksanaan KUHP baru berjalan efektif. Pemerintah daerah juga akan memperluas sosialisasi kepada masyarakat dan aparatur mengenai perbedaan sistem pemidanaan yang kini menekankan pidana sosial dan denda sebagai alternatif pidana kurungan.

“Pemprov Maluku akan segera menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut dengan langkah koordinatif bersama seluruh pemangku kepentingan agar pelaksanaan KUHP baru berjalan selaras dengan nilai-nilai hukum adat dan kearifan lokal masyarakat Maluku,” tuturnya.

Sementara itu, Staf Khusus Bidang Isu Strategis Kemenko Kumham Imipas, Karjono, menilai peran pemerintah daerah sangat penting dalam penerapan KUHP baru karena beberapa pasalnya bersinggungan langsung dengan hukum adat dan kebijakan lokal.

“Dalam KUHP baru terdapat prinsip-prinsip sistem pidana yang bersinggungan dengan living law, sehingga pelaksanaannya memerlukan peran vital dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah,” kata Karjono.

Dari sisi legislatif, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, menegaskan dukungan penuh DPRD terhadap penyesuaian regulasi daerah, termasuk sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam memahami konsep hukum pidana yang baru.

“Perlu penjelasan menyeluruh kepada masyarakat agar memahami perbedaan antara pidana sosial dan pidana kurungan. Ini penting agar tidak terjadi salah persepsi dalam penerapan hukum pidana,” ujar Watubun.

Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, juga menegaskan kesiapan jajarannya menghadapi masa transisi penerapan KUHP baru. Pihaknya kini fokus pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta memperkuat koordinasi antarlembaga untuk menghindari masalah kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.

“Kami menekankan pentingnya peran Pembimbing Kemasyarakatan dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam mendukung sistem pemidanaan baru, sekaligus mengantisipasi persoalan overcrowded di lapas dan rutan,” katanya. *

Sumber: