DISWAY.ID – Uang kerugian negara senilai lebih dari satu miliar rupiah yang berasal dari perkara korupsi di bidang perpajakan resmi dikembalikan oleh terdakwa berinisial AB, Wakil Direktur CV Titian Hijrah. Pengembalian dana sebesar Rp1.141.235.264 itu dilakukan melalui adik kandung terdakwa kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku pada Jumat, 18 Juli 2025.
Penyerahan dana tersebut diterima langsung oleh Kepala Kejati Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, didampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Adhriyansyah serta jajaran tim penyidik.
“Telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara oleh terdakwa AB selaku wakil direktur CV. Titian Hijrah. yang diserahkan oleh Adik Terdakwa dengan sejumlah uang sebesar Rp. 1.141.235.264,” ujar Kajati Maluku Agoes Soenanto, dalam komferensi pers, Jumat 18 Juli 2025.
Kajati Maluku menjelaskan, terdakwa AB bersama HS selaku Direktur Utama PT Tanjung Alam Sentosa diduga terlibat dalam tindak pidana perpajakan, yakni dengan sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipungut.
Perbuatan itu dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf i jo Pasal 43 ayat (1) UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kajati Maluku, Agoes Soenanto mengungkapkan bahwa dalam kerja sama operasi (KSO) antara dua perusahaan tersebut, tanggung jawab menyetor pajak dari hasil penjualan kayu milik CV Titian Hijrah sepenuhnya berada di tangan PT Tanjung Alam Sentosa. Namun, dalam praktiknya, PPN yang dipungut dari transaksi tersebut tidak disetorkan, dan hanya diberikan dalam bentuk fee kepada AB.
Lebih jauh ia mengungkapkan bahwa baik CV Titian Hijrah maupun PT Tanjung Alam Sentosa tidak pernah mendaftarkan usahanya ke kantor pajak untuk memperoleh NPWP. Karena itu, kegagalan dalam memenuhi kewajiban perpajakan oleh PT Tanjung Alam Sentosa tetap menjadi tanggung jawab bersama dengan CV Titian Hijrah.
“Akibat dari perbuatan terdakwa AB, maka berdasarkan fakta-fakta persidangan dan Keterangan Ahli sehingga Proporsi yang harus dibebankan terhadap diri terdakwa adalah Rp. 1.141.235.264,” tandas Kajati.
Lebih lanjut ia menambahkan bahwa dana tersebut akan segera disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI. “Uangnya langsung disetoran melalui rekening BRI,” pungkasnya.
Untuk diketahui, proses hukum terhadap kedua terdakwa masih berjalan dan saat ini keduanya tengah menjalani proses persidangan di pengadilan. *