DISWAY.ID - Pemerintah Kota Ambon mengambil langkah tegas terhadap para pelaku usaha yang abai terhadap kewajiban perpajakan. Wali Kota Ambon, Bodewin Melkias Wattimena, memperingatkan bahwa setiap usaha yang tidak membayar pajak tepat waktu berisiko ditutup sementara hingga kewajiban tersebut diselesaikan.
Pernyataan ini disampaikan Wattimena saat berbicara di Balai Kota Ambon, Senin 14 Juli 2025, dalam sesi wawancara bersama awak media. Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap pajak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab moral kepada negara dan daerah.
“Setiap pelaku usaha diberikan haknya, tapi mereka juga wajib menjalankan kewajibannya,” ujar Wattimena kepada wartawan.
Menurutnya, Pemerintah Kota tidak akan tinggal diam terhadap para penunggak pajak. Langkah-langkah persuasif akan dilakukan terlebih dahulu melalui surat peringatan. Namun jika peringatan tersebut tidak ditanggapi, Pemkot akan bertindak tegas.
“Kalau kewajibannya dijalankan dengan baik, saya rasa tidak ada masalah. Tapi kalau tidak, ya kita kasih batas waktu. Kalau masih tidak dibayar, tempat usaha ditutup sementara sampai pajaknya dilunasi, baru dibuka lagi,” kata dia.
Wattimena menyebut bahwa pembayaran pajak merupakan pilar penting untuk menjaga stabilitas dan kemajuan daerah. Dana dari sektor pajak akan langsung mendukung pembangunan infrastruktur serta pelayanan publik di Kota Ambon.
Lebih lanjut, ia memerintahkan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) untuk memperkuat langkah penegakan aturan. Pendataan dan verifikasi pelaku usaha yang menunggak harus dilakukan secara langsung dan menyeluruh.
“BPPRD harus validasi data dan turun langsung ke lapangan. Jangan hanya imbauan, harus ketemu pelaku usaha yang belum bayar, dan kasih batas waktu tegas,” ujarnya.
Wattimena berharap dengan upaya ini, tercipta iklim usaha yang adil dan sehat di Kota Ambon. Para pelaku usaha yang patuh diberi ruang untuk berkembang, sementara yang lalai harus diberi sanksi agar tidak menciptakan ketimpangan. *