DISWAY.ID – Pemerintah Provinsi Maluku mencatat tonggak penting dalam pembangunan ekonomi berbasis desa dengan rampungnya legalisasi seluruh Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, mengungkapkan bahwa sebanyak 1.235 unit Kopdes Merah Putih di wilayahnya kini telah memiliki status badan hukum yang sah.
“Keseluruhannya itu terdiri dari 1.200 desa dan 35 kelurahan, capaian ini merupakan hal penting bagi Maluku karena tantangan yang dihadapi wilayah kepulauan ini tidak mudah karena tidak seluruh desa di Maluku memiliki notaris,” ujar Hendrik saat memberikan keterangan di Ambon, Selasa 9 Juli 2025.
Ia pun memberikan apresiasi tinggi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku atas dukungan yang diberikan hingga seluruh koperasi berhasil dilegalisasi. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor, termasuk keterlibatan para notaris dan pengurus wilayah Ikatan Notaris Indonesia, menjadi faktor kunci dalam keberhasilan ini.
“Hal ini sesuai dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih. Capaian ini resmi tercatat pada awal Juli 2025,” ungkapnya.
Gubernur Hendrik menegaskan bahwa capaian tersebut tidak semata-mata menyangkut urusan administratif, tetapi lebih luas lagi sebagai upaya konkret dalam memperkuat keadilan ekonomi di seluruh pelosok Maluku.
Ia menyebut keberadaan Koperasi Merah Putih sebagai pondasi dalam membangun ekonomi rakyat yang inklusif dan berkelanjutan.
Pembentukan 1.235 koperasi ini melibatkan berbagai pihak, dengan pendekatan yang menyentuh langsung ke tingkat akar rumput. Tujuannya adalah memastikan bahwa koperasi-koperasi tersebut benar-benar dapat beroperasi secara legal dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat desa dan kelurahan.
Dengan rampungnya pembentukan koperasi berbadan hukum di seluruh desa dan kelurahan, Maluku tak hanya menuntaskan amanat nasional, tetapi juga memperlihatkan komitmen nyata dalam mewujudkan ekonomi kerakyatan yang berbasis hukum dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Sebagai informasi, Koperasi Desa Merah Putih merupakan model kelembagaan ekonomi yang dirancang berbasis komunitas lokal. Tujuan utamanya adalah memberdayakan masyarakat melalui semangat gotong royong dan usaha bersama dengan mengoptimalkan potensi lokal desa.
Koperasi ini diharapkan menjadi penggerak utama ekonomi desa dengan mendukung sektor-sektor strategis seperti pertanian, perikanan, perdagangan rakyat, dan layanan keuangan mikro. Tak hanya berperan dalam aspek produksi dan distribusi, koperasi ini juga diarahkan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, literasi keuangan, dan keterhubungan pasar di tingkat desa.
Dengan semangat nasionalisme dan pemberdayaan masyarakat, Gubernur Maluku optimistis bahwa Koperasi Merah Putih akan menjadi kekuatan baru dalam mendorong pemerataan ekonomi di wilayah kepulauan yang selama ini menghadapi tantangan geografis dan aksesibilitas yang cukup tinggi. *