Motif Bendahara Bakar Kantor KPU Buru: Untuk Hindari Pemeriksaan Anggaran Pilkada Rp33 Miliar

Senin 21-04-2025,11:16 WIB
Reporter : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

DISWAY.ID- Pelaku pembakaran Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, yang terjadi pada 28 Februari lalu, akhirnya terungkap. Para pelaku kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Buru.

Para pelaku pembakaran yakni RH (48), yang merupakan bendahara KPU; SB (45), mantan Komisioner PPK Fenaleisela; dan AT (42).

Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, menjelaskan bahwa motif para pelaku membakar kantor KPU adalah untuk menghindari pemeriksaan pertanggungjawaban anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buru senilai Rp33 miliar.

“Motifnya adalah untuk menghindari pemeriksaan penggunaan anggaran Pilkada 2024 dari KPU RI. Para pelaku berupaya menghilangkan dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban anggaran,” kata Kapolres dalam konferensi pers, dikutip pada Senin, 21 April 2025.

Kapolres menjelaskan bahwa RH, yang merupakan bendahara KPU, adalah dalang utama yang merencanakan aksi pembakaran sekaligus menyiapkan logistik. Sementara eksekutor lapangan adalah AT, yang dibantu oleh SB selaku mantan Komisioner PPK KPU.

Kronologi Pembakaran Kantor KPU Buru

Pelaku SB membawa empat jeriken berisi campuran minyak tanah dan bensin. Bahan bakar tersebut disiapkan oleh RH.

Jeriken yang berisi bahan bakar itu kemudian diserahkan kepada AT sebagai eksekutor. AT kemudian masuk ke dalam kantor KPU melalui jendela belakang ruang rapat yang sebelumnya telah dibuka.

Di dalam kantor, AT menyiram bagian bawah dan plafon dengan bahan bakar sebelum menunggu waktu yang tepat untuk membakar bangunan tersebut.

Kapolres menegaskan bahwa tidak ada imbalan uang yang diterima oleh SB dan AT. Keduanya mengaku melakukan aksi tersebut karena merasa memiliki utang budi kepada RH.

Saat ini, Polres Buru masih terus melakukan pendalaman kasus dan menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam peristiwa pembakaran ini.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) junto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat penyelenggara pemilu, dan diharapkan menjadi pembelajaran penting akan pentingnya integritas serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara, khususnya pada momentum politik seperti Pilkada. *

 

Kategori :