DISWAY.ID – Pemerintah Kota Ambon mulai merancang regulasi khusus untuk mengawasi peredaran minuman beralkohol, termasuk jenis tradisional seperti sopi. Langkah ini diambil guna mengurangi dampak negatif yang sering ditimbulkan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pemerintah tidak bisa terus-menerus hanya melakukan pendekatan represif. Kita perlu sistem pembinaan yang jelas agar masyarakat tidak terus-menerus terjerat dalam aktivitas ilegal,” ujar Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, saat memberikan keterangan usai menghadiri pemusnahan 5.000 liter sopi hasil sitaan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease di Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso, Selasa 1 Juli 2025.
Wattimena menegaskan, regulasi tersebut tidak hanya akan mengatur soal pengawasan, tetapi juga pembinaan hingga kemungkinan adanya legalisasi terbatas terhadap produksi sopi. Menurutnya, sopi yang selama ini menjadi sumber penghidupan sebagian warga Maluku bisa diolah menjadi produk lokal bernilai ekonomi jika proses produksinya diarahkan dan dikontrol dengan ketat.
“Kalau diarahkan dan diawasi, sopi bisa menjadi produk khas daerah yang bernilai ekonomi. Tapi tentu harus ada aturan dan pengawasan yang ketat,” tambahnya.
Ia menjelaskan, regulasi ini akan menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk mengatasi peredaran miras ilegal yang selama ini menjadi salah satu pemicu berbagai persoalan sosial, termasuk kekerasan dan kecelakaan lalu lintas. Dalam konteks ini, keterlibatan aktif masyarakat disebutnya sangat penting.
“Penanganan miras bukan hanya tugas polisi. Ini tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan semua pihak,” tandas Wattimena.
Di sisi lain, Kapolresta Ambon, AKBP Yoga Putra Prima Setya, menyatakan komitmen jajarannya untuk terus menindak tegas peredaran sopi ilegal yang masih menjadi salah satu sumber utama gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polresta Ambon.