DISWAY.ID - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda meminta agar pihak penegak hukum mengusut tuntas kasus pembakaran kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, Provinsi Maluku yang dilakukan pada yang terjadi pada 28 Februari 2025 lalu.
Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, kasus itu harus diusut tuntas dan seadil-adilnya termasuk menelusuri siapa dalang di balik kasus itu.
"Pertama, terkait dengan pembakarannya tentu harus diusut secara hukum dengan selurus-lurus dan seadil-adilnya dan harus dicek siapa saja pihak yang terlibat, bukan hanya dalam pihak sekretariat, termasuk juga komisioner yang memungkinkan ikut serta di dalam proses itu," kata Rifqinizamy di Jakarta, Minggu 20 April 2025.
Rifqinizamy mengatakan, selain roses hukum terhadap pelaku pembakaran, KPU RI juga harus melakukan audit internal jika ditemukan ada penyalahgunaan penggunaan dana pemilu.
"Komisi II DPR RI juga akan meminta kepada auditor negara dalam hal ini adalah BPK Republik Indonesia untuk melakukan audit investigatif, bukan hanya terhadap KPU Buru tetapi terhadap seluruh penggunaan dana pemilu pemilu legislatif, pemilu presiden dan terutama pilkada yang menggunakan dana hibah dari provinsi, kabupaten dan kota. ini kami harapkan akan menjadi pembuka kotak Pandora jika terjadi penyelewengan," kata Rifqinizamy.
Hal lain yang juga menjadi perhatiannya adalah soal tata keuangan pemilu. Menurutnya jika memang ditemukan masalah dalam soal pengelolaan keuangan pemilu, maka hal itu juga harus menjadi bahan evaluasi.
"Jika memang tata kelola keuangan kepemiluan kita bermasalah, ini akan menjadi bahan penting bukan hanya bagi evaluasi kepemiluan, tetapi juga bagi penyusunan sejumlah kebijakan termasuk revisi terhadap sejumlah paket undang-undang politik, yang didalamnya ada revisi terhadap undang-undang pemilu kita ke depan," tuturnya.
Untuk diketahui, Kepolisian Resort (Polres) Buru mengamankan pelaku pembakaran kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, yang terjadi pada 28 Februari 2025.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polres Buru menetapkan tiga tersangka, yakni berinisial RH (48) yang merupakan bendahara KPU, SB (45) mantan Komisioner PPK Fenaleisela, dan AT (42).
Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang, di Ambon, Sabtu, menjelaskan, motif di balik aksi pembakaran tersebut adalah untuk menghindari pemeriksaan dan pertanggungjawaban anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 senilai Rp33 miliar.
“Motifnya adalah untuk menghindari pemeriksaan penggunaan anggaran Pilkada 2024 dari KPU RI. Para pelaku berupaya menghilangkan dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban anggaran,” kata Kapolres pada Sabtu 19 April 2025.
Ia mengungkapkan, RH disebut sebagai dalang utama yang merancang aksi pembakaran sekaligus menyiapkan logistik. Sementara eksekutor lapangan adalah AT, yang dibantu oleh SB. (*)