Program Reintegrasi Sosial Diterapkan di Lapas Banda Neira, 12 Napi Sudah Jalani Pembebasan Bersyarat

Senin 30-06-2025,11:02 WIB
Reporter : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

DISWAY.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Banda Neira, Maluku, terus mendorong pelaksanaan program reintegrasi sosial sebagai langkah konkret dalam penerapan pidana alternatif, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023. Program ini dinilai penting untuk mengatasi persoalan kelebihan kapasitas penghuni lapas.

"Untuk mengurangi kelebihan kapasitas dilakukan melalui program reintegrasi sosial seperti pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat. Sampai saat ini ada 12 napi yang telah menjalankan program tersebut," ujar Kepala Lapas Banda Neira, Mikha, di Ambon, Minggu 30 Juni.

Langkah ini juga sejalan dengan kebijakan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang mendorong percepatan pemberian remisi, hak integrasi, serta pembaruan regulasi demi mendukung sistem pemasyarakatan yang lebih efektif dan manusiawi.

Salah satu bentuk nyata pelaksanaan program ini terlihat dari pemberian Pembebasan Bersyarat (PB) kepada seorang warga binaan berinisial SW (28), yang sebelumnya dijatuhi hukuman karena melanggar Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

SW dijatuhi vonis 6 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan, namun kini mendapat kesempatan kembali ke masyarakat setelah menjalani 3 tahun 2 bulan masa tahanan. "Dia telah membuktikan kesungguhannya untuk berubah, dan berintegrasi kembali ke masyarakat," kata Mikha.

Dijelaskan, pemberian pembebasan bersyarat ini diberikan setelah SW memenuhi semua persyaratan administratif dan substantif, termasuk menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan serius.

"Dia mendapatkan pembebasan bersyarat setelah dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif, serta menunjukkan perubahan sikap yang signifikan selama mengikuti program pembinaan,’’ lanjutnya.

Meski sudah bebas bersyarat, SW masih berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Ambon dan wajib memberikan laporan perkembangan secara berkala sebagai bagian dari tanggung jawabnya.

Mikha menambahkan, program ini merupakan bagian dari Akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menekan tingkat hunian lapas yang sudah melewati batas kapasitas. Diharapkan, langkah ini mampu menyelesaikan sebagian persoalan overkapasitas yang menjadi tantangan lama lembaga pemasyarakatan di Indonesia.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan melaksanakan program ini dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan menolak keras segala bentuk korupsi, kolusi, maupun nepotisme.

"Ini bagian dari upaya kami menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan,” tegas Mikha.

Lebih lanjut, ia berharap para warga binaan yang mendapatkan pembebasan bersyarat bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk benar-benar berubah dan berkontribusi positif di lingkungan mereka.

"Harapannya, yang bersangkutan menjadi pribadi yang lebih baik, tidak mengulangi kesalahan, dan mampu menjalankan peran sebagai anggota masyarakat yang bertanggung jawab,” pungkasnya. 

 

 

Kategori :