DISWAY.ID – Penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT) resmi menahan Direktur RSUD Goran Riun berinisial LK, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Unit Transfusi Darah/Bank Darah Rumah Sakit (UTD/BDRS) yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus tahun anggaran 2021.
"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan langsung ditahan oleh penyidik," ungkap Kepala Cabang Kejari SBT di Geser, Habibul Rakhman, dalam siaran pers yang diterima media di Ambon, Selasa 24 Juni 2025.
Penahanan terhadap LK dilakukan berdasarkan Surat Perintah resmi dari Kepala Cabang Kejari SBT di Geser. Tersangka kini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas III Wahai untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 23 Juni hingga 12 Juli 2025.
Menurut Habibul, keputusan untuk menahan tersangka dilakukan demi mencegah kemungkinan yang dapat menghambat proses hukum.
“LK ditahan guna mengantisipasi keadaan yang dapat menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” jelasnya.
Kasus ini berawal dari proyek pembangunan satu paket pekerjaan UTD/BDRS yang didanai dari APBN dan dialokasikan ke RSUD Goran Riun di Kecamatan Pulau Gorom. Namun, pekerjaan tersebut tak kunjung rampung hingga masa kontrak berakhir. Parahnya lagi, tak ada upaya adendum kontrak baik dari sisi teknis maupun perpanjangan waktu.
"Akibatnya timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp313.390.925," tegas Habibul.
Atas dugaan perbuatannya, LK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer.
Sedangkan dakwaan subsider yang disiapkan adalah Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proses hukum terhadap LK akan terus berlanjut di bawah pengawasan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur. Pihak kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini secara transparan dan profesional, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum atas dugaan penyalahgunaan anggaran negara di sektor layanan kesehatan. *