DISWAY.ID - Seorang anggota persatuan istri tentara atau persit berinisial N (47) di Ambon, Maluku, diduga telah melakukan penipuan terhadap seorang penjual roti warga Kota Ambon bernama Wa Nuru dengan dalih loloskan anaknya ikuti tes di Kejaksaan RI.
Pelaku N yang merupakan Istri dari anggota TNI berpangkat kapten itu, diduga menipu korban dengan total uang setoran mencapai Rp 364 juta.
Kabar itu membuat Komando Daerah Militer (Kodam) XV Pattimura angkat bicara. Kapendam XV Pattimura Kolonel Inf Heri Krisdianto mengatakan, pihaknya sedang menyelidiki kasus tersebut.
"Kami selidiki berita yang beredar terkait anggota Persit dengan inisial N (47), istri dari anggota yang berdinas di Korem 151/Binaiya Kodam XV/Pattimura melakukan aksi penipuan terhadap W.N seorang ibu penjual roti di kota Ambon," katanya di Ambon, Kamis 17 April 2025, dilansir Antara.
Heri mengatakan, sesuai dengan pemberita yang beredar, bahwa oknum Persit itu menjanjikan anak korban lolostes Kejaksaan dengan akses jalur khusus. Korban lalu menyetor secara bertahap uang sebesar Rp364 juta.
Namun dia membantah bahwa oknum Persit tersebut merupakan istri TNI yang bertugas di Korem 151/Binaiya. Dia bilang, oknum persit itu istri dari anggota Korem 152/Baabullah yang berdinas di Ajendam XV/Pattimura.
"Jadi kasus ini terkait masalah penipuan, benar korbannya adalah seorang penjual roti. Kalau tidak salah yang bersangkutan sudah dipanggil ke Kesatuan suaminya dan dipastikan proses hukum kami sudah berjalan,” kata Kapendam.
"Jadi kami mengimbau dan meminta bantuan kepada media untuk bersabar menunggu proses hukumnya, karena proses sudah ditangani pihak kepolisian dan selain itu kedua pengacara dari masing-masing pihak juga sudah bertemu," imbuhnya.
Kasus ini diketahui telah ditangani oleh Polres Ambon sejak Oktober 2024 dengan nomor aduan, Laporan Pengaduan 28/LP/LWH/SRT. KLR/X/2024 tanggal 16 Oktober 2024 dengan pelapor advokat Lois Hendro Waas.
"Ini kasus sudah lama, permasalahan ini sudah ditangani oleh pihak Kepolisian, dan Kodam terkait penyelesaian masalah hukum tidak akan melakukan intervensi," terang Kapendam.
"Kami tetap memantau dan mengawal kasus ini agar semua pihak mendapatkan keadilan," tuturnya.