DISWAY.ID - Untuk meningkatkan efisiensi pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kota Ambon sedang mengkaji langkah pemekaran wilayah adat, khususnya di Negeri Urimesing dan Negeri Batumerah.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya menyederhanakan tata kelola pemerintahan di daerah yang memiliki jangkauan luas dan jumlah penduduk yang padat.
Wali Kota Ambon, Bodewin Melkias Wattimena, menegaskan bahwa rencana pemekaran bukan sekadar keputusan sepihak dari pemerintah, melainkan jawaban atas kebutuhan yang tumbuh dari realitas pelayanan di lapangan.
“Pemekaran bukan semata keinginan pemerintah, tapi kebutuhan objektif agar pelayanan pemerintahan bisa lebih dekat dan cepat dirasakan masyarakat. Urimesing, misalnya, terdiri dari lima dusun: Kusu-Kusu, Seri, Siwang, Mahia, dan Tuni. Dari segi geografis, pelayanan sangat sulit dijangkau,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Maluku City Mall, Rabu 16 April 2025.
Wattimena mengungkapkan bahwa inisiatif pemekaran Urimesing telah lama bergulir dan bahkan telah sampai ke meja DPRD Kota Ambon untuk dipertimbangkan lebih lanjut.
“Saya pastikan Urimesing akan dimekarkan. Proses inisiasi sudah lama berjalan dan bukan hal baru,” katanya.
Sementara itu, Negeri Batumerah juga masuk dalam agenda evaluasi pemekaran. Dengan penduduk yang kini melampaui angka 97 ribu jiwa—melebihi jumlah warga di beberapa kabupaten lain di Maluku—kondisi ini dianggap tidak ideal jika hanya ditangani oleh satu struktur pemerintahan adat.
“Negeri Batumerah hanya dipimpin oleh satu orang raja. Dengan jumlah penduduk sebesar itu, tentu pelayanan tidak akan maksimal jika hanya dibebankan pada satu struktur kepemimpinan adat. Maka itu, kami mendorong adanya pembagian wilayah administrasi agar fungsi pemerintahan berjalan optimal,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa wacana pemekaran tidak akan mengubah nilai-nilai adat yang telah lama hidup di masyarakat. Sebaliknya, keberadaan kelurahan atau desa administratif justru akan memperkuat peran pemerintahan adat dalam wilayahnya masing-masing.
“Substansi negeri adat tetap ada. Pemekaran hanya sebatas administratif untuk mempercepat dan memudahkan pelayanan,” tegasnya.
Wattimena mencontohkan persoalan klasik seperti pengelolaan sampah di Batumerah yang kerap tidak tertangani maksimal karena terbatasnya struktur kepemimpinan.
“Dengan luas wilayah dan jumlah penduduk yang besar, harus ada pembagian tugas pemerintahan secara administratif agar pelayanan berjalan dengan baik. Kalau kajian memungkinkan, kenapa tidak kita lakukan pemekaran?” tutupnya.