DISWAY.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) yang difokuskan pada evaluasi sektor pajak dan retribusi, sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Realisasi PAD Ambon dari tahun ke tahun ada yang mengalami penurunan, stagnan, dan ada juga yang optimal, tergantung pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) pengumpul. Karena itu, kami membentuk Panja sebagai penguatan terhadap Pemkot Ambon dalam rangka intensifikasi dan ekstensifikasi PAD," ujar Ketua DPRD Ambon, Morits Tamaela, di Ambon, Sabtu 17 Mei 2025.
Pembentukan Panja ini mengacu pada tata tertib DPRD, dan diberikan waktu kerja selama tiga bulan dari total enam bulan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Dalam periode tersebut, Panja akan memetakan potensi PAD secara menyeluruh dan menjalin koordinasi lintas sektor, baik internal Pemkot maupun pihak eksternal seperti akademisi dan pemangku kepentingan lainnya.
"Panja ini tidak hanya bekerja mengidentifikasi, tapi juga mencari solusi bersama pihak-pihak yang bisa memberikan kontribusi pemikiran. Tujuannya jelas, meningkatkan PAD tanpa membebani rakyat," lanjut Morits.
Ia menekankan pentingnya pengelolaan pajak dan retribusi dengan pendekatan yang tepat, agar dapat mendukung pembiayaan daerah tanpa menimbulkan tekanan ekonomi bagi masyarakat.
Menurutnya, kewajiban pajak dan retribusi merupakan tanggung jawab kolektif antara masyarakat dan pelaku usaha, namun tetap harus mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli warga.
"Dalam hal retribusi seperti parkir dan lainnya, kita harus tetap menjaga standar yang rasional dan tidak memberatkan masyarakat di Ambon," tambahnya.
DPRD juga berharap Panja dapat menjadi mitra strategis bagi Wali Kota Ambon yang baru, guna membangun sinergi memperkuat sistem keuangan daerah dan mendorong pengelolaan PAD yang lebih transparan dan akuntabel.
"Daerah ini sangat bergantung pada pajak. Karena itu kita harus bekerja maraton, fokus, dan memastikan tidak ada kebocoran dalam penerimaan daerah," tegas Morits.
Langkah ini diharapkan dapat berdampak nyata pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mendukung terciptanya kemandirian fiskal di Kota Ambon.
Untuk diketahui, Pemerintah Kota Ambon menargetkan PAD sebesar Rp1,2 triliun pada 2025, atau meningkat 2,85 persen dari APBD perubahan tahun 2024.
Sementara itu, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) menyatakan optimisme terhadap peningkatan PAD tahun depan, salah satunya lewat opsen pajak, yakni pungutan tambahan berdasarkan persentase tertentu.
Kepala BPPRD Kota Ambon, Roy de Fretes, menyebut mulai Januari 2025, pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan berkontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah. **