Dirinya mendesak, adanya peningkatan pelayanan, terutama di sejumlah wilayah Kota Ambon yang masih mengalami gangguan maupun kekurangan pasokan air bersih.
“Mendesak peningkatan pelayanan air bersih di wilayah yang masih mengalami gangguan atau kekurangan pasokan, termasuk Batu Merah, Kebun Cengkeh, Karang Panjang, dan wilayah lainnya,” sebutnya.
Dijelaskan, persoalan pelayanan publik harus ditempatkan sebagai prioritas. Sementara polemik antara pemegang saham, manajemen maupun pihak lainnya tidak seharusnya membuat masyarakat menjadi pihak yang dirugikan.
Ia juga berharap, DPRD Kota Ambon tidak berhenti pada pemanggilan pihak-pihak terkait dalam RDP. Melainkan fungsi pengawasan harus dilanjutkan dengan memastikan hasil pembahasan benar-benar ditindaklanjuti.
“DPRD Kota Ambon juga diharapkan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, bukan hanya memanggil pihak terkait, tetapi juga mengawal tindak lanjut hasil RDP,” ujarnya.
Pemerintah Kota Ambon, tambah Sandi, tidak membiarkan polemik PT DSA berlarut-larut hingga berpengaruh terhadap pelayanan publik. Sebab, kepentingan pelayanan publik harus menjadi perhatian utama.
Dirinya turut mendorong PT DSA membuka ruang komunikasi dengan seluruh pihak untuk menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum dan korporasi yang berlaku.
“PT DSA juga diharapkan membuka ruang komunikasi dan menyelesaikan setiap persoalan melalui mekanisme hukum dan korporasi yang berlaku,” harap Sandi.
Di sisi lain, Perumda Air Minum Tirta Yapono juga diharapkan semakin memperkuat perannya dalam memastikan pelayanan air bersih kepada masyarakat Kota Ambon. (*)