Sebelas WNA China Ditahan di Kasus Tambang Illegal Gunung Botak

Kamis 25-06-2026,17:25 WIB
Reporter : Abdul Rajak Hupeka
Editor : Nardi

Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat Maluku, bahwa proses hukum berjalan secara independen tanpa intervensi dari pihak manapun.

“Hal ini dalam rangka memberikan jaminan kepada masyarakat Maluku bahwa penyelidikan yang kami lakukan bersifat independen dan tidak dipengaruhi oleh apapun,” ujarnya.

Selain itu, Jeffri juga menyoroti panjangnya persoalan tambang ilegal di Gunung Botak yang telah berlangsung sejak 2011 namun tak kunjung terselesaikan.

“Masalah Gunung Botak ini sudah ditertibkan sejak tahun 2011, tetapi tidak pernah tuntas. Namun kali ini, dengan optimalisasi yang dilakukan Pangdam XV/Pattimura dan Kapolda Maluku, kami melihat tensinya sudah jauh menurun,” katanya.

Menurut Jeffri, kondisi keamanan yang mulai terkendali justru memunculkan upaya dari pihak-pihak tertentu untuk mengganggu proses penataan tata kelola pertambangan yang sedang dilakukan pemerintah.

“Apa risikonya? Risikonya adalah masih ada pihak-pihak dari luar yang mencoba mengganggu proses tata kelola sumber daya alam yang sedang diinisiasi oleh Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa melalui program pemberdayaan masyarakat lewat Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Gunung Botak,” terangnya.

Karena itu, pemerintah pusat berkomitmen memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah Provinsi Maluku melalui langkah-langkah penegakan hukum yang tegas.

“Kami bertanggung jawab memberikan dukungan kepada Pemerintah Provinsi Maluku melalui penegakan hukum. Kami tidak menginginkan ada pihak-pihak yang menghambat program pemerintah daerah dalam pengelolaan Gunung Botak,” pungkas Jeffri.(*)

Tags :
Kategori :

Terkait