Sebelas WNA China Ditahan di Kasus Tambang Illegal Gunung Botak

Sebelas WNA China Ditahan di Kasus Tambang Illegal Gunung Botak

--

MALUKU.DISWAY.ID - Sebanyak sebelas Warga Negara Asing (WNA) asal China ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM, pada kasustambang emas illegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku. 

Secara keseluruhan, Direktorat Jenderal Gakkum Kementerian ESDM menetapkan 25 tersangka di kasus itu.   

Penetapan tersangka disampaikan langsung Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Jeffri Huwae, didampingi Wakajati Maluku Datuk Rosihan Anwar, Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Dody Triwinarto, Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto, Sekretaris Daerah Maluku Sadali Ie, serta Staf Ahli Menteri ESDM Michael Wattimena, di Aula Lantai III Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (25/6/2026).

Jeffri menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara bersama Bareskrim Polri.

“Pada tanggal 22 Juni kemarin, Direktorat Jenderal Gakkum melalui PPNS bekerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri melakukan gelar perkara. Gelar perkara dilakukan terhadap seluruh saksi yang telah diperiksa sebanyak 12 orang, seluruh dokumen yang telah dianalisis, serta seluruh petunjuk yang ditemukan di tempat kejadian perkara,” kata Jeffri.

Berdasarkan hasil analisis tersebut, katanya, kemudian dikaji bersama para ahli hingga akhirnya penyidik menyimpulkan adanya unsur pidana yang cukup untuk menetapkan para pelaku sebagai tersangka.

“Dari hasil analisis yang telah digelar dan dilakukan penilaian berdasarkan pendapat ahli, maka Direktorat Jenderal Gakkum ESDM menetapkan sebanyak 25 orang sebagai tersangka,” ujarnya.

Dari total 25 tersangka tersebut, sebanyak 12 orang telah diamankan pada 22 Juni dan resmi ditahan sehari kemudian.

“Di dalam 25 tersangka ini, ada 12 tersangka yang langsung diamankan pada tanggal 22 Juni dan dilakukan penahanan pada tanggal 23 Juni. Sisanya, hingga saat ini belum dapat diperiksa. Namun penyidik PPNS Direktorat Jenderal Gakkum memiliki keyakinan bahwa mereka termasuk pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” jelasnya.

Karena belum berhasil ditemukan, para tersangka tersebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Karena yang bersangkutan tidak berada di tempat saat proses penindakan dilakukan, maka terhadap mereka telah diterbitkan DPO,” tegas Jeffri.

Dia melanjutkan, yang mengejutkan, dari 12 tersangka yang telah diamankan tersebut mayoritas merupakan warga negara asing asal China.

“Di antara 12 orang yang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, terdapat satu warga negara Indonesia dan 11 lainnya merupakan warga negara asing berkebangsaan China,” ungkapnya.

Meski telah ditetapkan puluhan tersangka, Jeffri memastikan proses penegakan hukum di Gunung Botak tidak akan berhenti. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam praktik tambang emas ilegal tersebut.

Sumber: