AMBON, DISWAY.ID — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Maluku, Abdulah Latuapo, mendesak Pemerintah Provinsi Maluku maupun Pemerintah Kota Ambon untuk mempercepat upaya pembebasan lahan TPU Muslim di Air Besar (Arbes) seluas sekitar 3 hektare.
Desakan tersebut disampaikan Latuapo menysul makin sulitnya lahan pemakaman bagi masyarakat Muslim di Kota Ambon. Sehingga keberadaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) sangat dibutuhkan.
Dia mengungkapkan, beberapa lokasi TPU Muslim yang selama ini dimanfaatkan, seperti di Mangga Dua, Ponegoro Atas, Kebun Cengkeh, Warasia, dan Kahena, telah penuh.
Kondisi tersebut sangat terasa ditengah masyarakat, ketika ada warga yang meninggal dunia. Bahkan MUI pun mengalami hal yang sama, ketika salah seorang Wakil Ketua MUI Provinsi Maluku, Drs. H. Abdul Latua, yang juga mantan Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Maluku periode 2015-2022 meninggal dunia pada 8 Februari 2026 kemarin.
Pemakaman yang dilakukan 9 Februari 2026 kemarin, sempat terkendala lahan. Pihak keluarga dan MUI kesulitan mencari lahan kosong, karena semua TPU yang dihubungi sudah penuh. Akhirnya, pemakaman dilakukan di halaman rumah ponakan almarhum di Aspun, Kompleks UIN Ambon.
“Persoalan lahan TPU menjadi tanggung jawab bersama, terutama Pemerintah daerah Provinsi Maluku dan Kota Ambon. Kami harapkan ada perhatian serius sebagai tanggungjawab social, agar secepatnya ada hibah lahan baru untuk TPU Muslim," kata Latuapo, Senin (9/2/2026).
Menurutnya, kebutuhan TPU sangat mendesak. Bahkan ada keluarga yang terpaksa memulangkan jenazah ke kampung halaman dengan biaya yang cukup besar, hanya karena ketiadaan lahan.
"Mari jadikan isu ini prioritas bersama melalui koordinasi yang baik, sehingga lahan TPU baru bisa segera terealisasi dan tidak lagi menyulitkan masyarakat,” tegas Latuapo.
Dia berharap, upaya pembebasan lahan TPU Muslim di Air Besar (Arbes) seluas sekitar 3 hektare yang sedang diproses pembayaran, agar secepatnya terealisasi.
“Pemerintah harus hadir dalam proses ini, agar cepat selesai dan bisa dimanfaatkan sebagai TPU. Ini menyangkut urusan sosial keagamaan yang melibatkan semua pihak. Dalam kenyataannya, lahan pemakaman memang sudah sangat terbatas,” tutupnya.