Pembangunan dan operasional Bandara Mathilda Batlayeri di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), telah diresmikan tahun 2014 lalu, menggantikan bandara lama (Olilit). Namun diduga meninggalkan jejak hukum yang berpotensi pidana.
Nama baru bandara pada saat diresmikan diambil dari pahlawan revolusi, Mathilda Batlayeri. Proses penamaan sudah disetujui oleh Kementerian Perhubungan pada tahun 2013, dan tahun 2014 menjadi tahun operasionalnya serta mulai melayani penerbangan komersial.
Untuk diketahui, pekerjaan cutting bukit di area Bandara Mathilda Batlayeri saat ini menjadi salah satu bagian dari proyek infrastruktur yang diduga bermasalah, lantaran memiliki nilai proyek signifikan yang dikaitkan dengan pembayaran di tahun 2015-an, meskipun bandara itu sudah beroperasi lebih dulu (mulai 2014). Namun dugaan korupsi terkait pekerjaan cutting bukit di areal Bandara Mathilda Batlayeri kembali mencuat pada awal Januari 2026 ini.
Kontraktor Agustinus Theodorus (AT) ditenggarai tersangkut dalam Cutting Bukit Bandara Batlayery, terutama dalam dugaan pembayaran utang sejumlah proyek yang dinilai inprosedural oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Pekerjaan cutting bukit tersebut dilaporkan telah dilunasi dengan nilai sebesar Rp9.105.649.800.
Sumber di Kejati Maluku menyebutkan, pembayaran UP3 (Upah Pungut Pajak Penerangan) milik AT yang diduga dibebankan kepada pemerintah daerah secara tidak sah. Kasus ini berkaitan dengan rangkaian proyek masa lalu, termasuk pekerjaan di Bandara Mathilda Batlayeri yang awalnya disetujui pada masa kepemimpinan mantan Bupati KKT, Bitzael Silfester Temmar.
Sumber media dari dalam lingkup Kejati Maluku, Minggu (19/1) kemarin, membeberkan, salah satu hal yang perlu menjadi sorotan terhadap kasus tersebut adalah dugaan penggelembungan anggaran. Bagaimana tidak, awalnya anggaran Cutting Bukit pada Bandara Mathilda Batlayeri di Saumlaki yang disetujui oleh Bupati Bitzael Silvester Temar hanya Rp.900 juta saja, bukan Rp.9.105.649.800 (Rp.9.1 Miliar).
Namun, angka yang disepakati atau disetujui Bupati Bitzael Silvester Temar itu sepertinya tidak disetujui AT. Dia memiliki hitungan sendiri terkait proyek tersebut, sehingga angkanya naik drastis. “Ada dugaan AT bekerjasama dengan pihak terkait, agar proyek tersebut ikut hitungannya, bukan Pemda setempat. Sehingga dari Rp.900 juta yang disetujui Bupati, naik menjadi Rp.9,1 Miliar,” terangnya.
Olehnya itu, salah satu yang menjadi sorotan mengenai kasus tersebut adalah soal penggelembungan anggaran dari Rp.900 juta menjadi Rp.9,1 Miliar.