Pemkot Ambon Keruk 12 Ton Sampah di Kawasan Arbes

Senin 12-01-2026,21:05 WIB
Reporter : Idrus Ohorella
Editor : Nardi

DISWAYMALUKU.ID - Keluhan warga Air Besar (Arbes), Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, terkait sampah yang mulai menumpuk di pinggir jalan, direspon langsung oleh Pemerintah Kota Ambon. Sebanyak 12 Ton sampah langsung dikeruk dan diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Senin (12/01/2026).

Untuk mengangkut 12 Ton sampah tersebut, DLHP Kota Ambon menggunakan tiga armada truk sampah.  

Kepala DLHP Kota Ambon, Apries Benel Gasperz, mengungkapkan, volume sampah yang tersisa masih cukup banyak. Sehingga pengerukan akan dilanjutkan dengan menggunakan alat berat.

Menurutnya, volume sampah yang meningkat dengan cepat di kawasan tersebut akibat perilaku warga sekitar yang sering membuang sampah di lokasi itu, bahkan ada warga dari daerah lain di Kota Ambon yang turut membuang sampah disana. Karena tidak hanya ditemukan sampah rumah tangga, tapi juga batangan kayu, pecahan tembok, ban bekas, dan sebagainya. 

Padahal, tegasnya, Arbes bukan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) atau Tempat Pembuangan Sementara (TPS), sehingga tidak dijangkau oleh armada sampah setiap hari. "TPA resmi Kota Ambon berada di Toisapu. Dan itu juga bukan TPS. Kami sudah pasang tanda larangan agar warga tidak lagi membuang sampah di Arbes, tapi tetap saja dilanggar," ungkapnya.

Menindaklanjut agar warga tidak lagi membuang sampah di tempat itu, kata Apries, akan dibangun Pos Satpol-PP sebagai Langkah pengawasan.  

"Kalau hanya warga sekitar, tidak mungkin sampahnya sebanyak ini. Ada batangan kayu, tembok, sampai ban bekas. Makanya sebagai langkah pengawasan, nanti dibangun pos Satpol-PP disekitar area dimaksud," terangnya.

Selain itu, lanjutnya, Pemerintah Kota Ambon telah menyiapkan sanksi tegas bagi pelaku pembuangan sampah illegal di lokasi Arbes. Penegakan aturan akan diperkuat melalui pengawasan dan sosialisasi kepada masyarakat.

"Kita sudah siapkan sanksi. Bagi siapa saja yang membuang sampah tidak pada tempatnya di lokasi ini, bisa dikenakan denda sampai Rp50 juta. Prinsipnya persoalan sampah harus menjadi tanggung jawab bersama, dan butuh kesadaran masyarakat," pungkasnya.

Kategori :