Selain itu, pemohon tidak mengajukan tuntutan konkret seperti permintaan pemungutan suara ulang atau penghitungan ulang, sehingga Mahkamah memutuskan untuk menolak gugatan tersebut. *
Selain itu, pemohon tidak mengajukan tuntutan konkret seperti permintaan pemungutan suara ulang atau penghitungan ulang, sehingga Mahkamah memutuskan untuk menolak gugatan tersebut. *