Besok KPU Tetapkan Paslon Terpilih Pilkada Buru

Rabu 07-05-2025,12:51 WIB
Reporter : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

Selain itu, pemohon tidak mengajukan tuntutan konkret seperti permintaan pemungutan suara ulang atau penghitungan ulang, sehingga Mahkamah memutuskan untuk menolak gugatan tersebut. *

 

Kategori :