Polda Maluku Selidiki Penemuan 46 Karung Sianida di Ruko Mardika

Rabu 19-11-2025,11:37 WIB
Reporter : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

DISWAY.ID  - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku telah memanggil dan memeriksa sebanyak 13 orang saksi dalam rangka mengusut kasus penemuan 46 karung bahan berbahaya yang dicurigai mengandung sianida. Bahan-bahan tersebut ditemukan tersimpan di sebuah rumah toko (ruko) yang berlokasi di kawasan Mardika, Ambon.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, di Ambon, Selasa, menjelaskan bahwa langkah pemeriksaan saksi ini merupakan upaya penting.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk menelusuri asal-usul, tujuan, serta pihak yang bertanggung jawab atas penyimpanan bahan berbahaya tersebut,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, di Ambon, Selasa 18 November 2025. 

Kasus ini menjadi perhatian utama (prioritas) bagi Polda Maluku. Penanganannya dipercepat mengingat potensi ancaman serius dari Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ini terhadap keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan. Pihak Polda Maluku juga menjamin bahwa seluruh tahapan penyidikan akan dilaksanakan secara profesional dan transparan.

Menurut Rositah, penyidik telah mengambil langkah-langkah cepat semenjak kasus ini mencuat pada 28 September 2025. Salah satu langkah yang ditempuh adalah penelusuran terhadap pihak-pihak terkait.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan terhadap 13 orang saksi yang berkaitan dengan kegiatan penyimpanan dan kepemilikan 46 karung B3 (sianida) tersebut,” ujarnya.

Selain meminta keterangan para saksi, penyidik Ditreskrimsus juga telah mengamankan barang bukti dan mengirimkannya ke Balai Laboratorium Forensik (Labfor) di Makassar. Pengiriman ini bertujuan untuk dilakukan uji laboratorium guna memastikan secara resmi kandungan zat yang terdapat dalam karung-karung tersebut.

Saat ini, penyidik masih menantikan hasil resmi dari Labfor. Langkah selanjutnya setelah hasil laboratorium diterima akan melibatkan pendapat dari para ahli.

“Setelah hasil laboratorium diterima, penyidik akan meminta pendapat ahli, baik ahli hukum pidana maupun ahli kimia, untuk memperkuat pembuktian ilmiah dan dasar penerapan pasal. Setelah itu baru dilakukan gelar perkara,” ucap Rositah.

Polda Maluku berkomitmen penuh untuk menyelesaikan penyelidikan kasus ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Penemuan tumpukan karung bahan kimia berbahaya jenis sianida ini berawal dari laporan yang diterima oleh Polda Maluku. Sebelumnya, tepatnya di sebuah ruko di kawasan Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, ditemukan 46 karung bahan kimia yang dicurigai sebagai sianida.

Laporan masyarakat yang masuk pada 18 September 2025 mencurigai adanya aktivitas penyimpanan bahan berbahaya di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditreskrimsus melalui Subdit IV Tipidter segera melakukan penyelidikan.

Ruko yang menjadi lokasi temuan merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Maluku yang terkunci. Polisi kemudian memeriksa ruko tersebut bersama perwakilan dari Bidang Aset dan Biro Hukum Pemprov Maluku. Hasil pengecekan menunjukkan adanya 10 karung sianida di lantai satu dan 36 karung lainnya di lantai dua. Teridentifikasi bahwa ruko tersebut disewa oleh seorang perempuan bernama Hj. Suhartini.

Sebagai informasi, sianida merupakan bahan kimia yang umum digunakan dalam kegiatan pengolahan emas, termasuk dalam praktik pertambangan ilegal. Bahan ini sangat berbahaya dan beracun, sehingga penyimpanan dan penggunaannya tanpa mengikuti prosedur resmi dapat membahayakan kesehatan manusia serta menyebabkan kerusakan lingkungan.

Tags :
Kategori :

Terkait