Kuasa Hukum Walikota Ambon Laporkan Dugaan Hoaks dan Fitnah ke Polda Maluku
Kuasa Hukum Walikota Ambon, Jhon Leno Solisa bersama tim usai malaporkan dugaan penyebaran hoaks, fitnah dan pencemaran nama baik di Ditreskrimsus Polda Maluku, Rabu (28/1/2026)--
AMBON, DISWAY.ID - Kuasa hukum Wali Kota Ambon, Jhon Leno Solisa, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks), fitnah, dan pencemaran nama baik ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, Rabu (28/1/2026).
Laporan itu, dilayangkan menyusul beredarnya sebuah flyer berisi seruan aksi yang memuat tuduhan-tuduhan terhadap walikota Ambon, yang dinilai tidak berdasar dan mencemarkan nama baik kliennya.
“Hari ini, selaku kuasa hukum Drs. Bodewin Wattimena, M.Si, kami secara resmi memasukkan laporan atau pengaduan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku,” tegas Solisa, kepada wartawan, usai memasukan laporan.
Solisa menjelaskan, laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong, fitnah, serta pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pengaduan ini telah kami daftarkan dengan nomor bukti STTP/11/I/2026,” sebutnya.
Menurutnya, flyer yang beredar sejak Selasa kemarin itu, memuat narasi dan tuduhan yang dianggap tidak benar, menyesatkan, serta berpotensi merusak nama baik kliennya.
“Dalam flyer itu terdapat berbagai tuduhan yang kami nilai sebagai berita bohong atau hoaks. Sehingga kami menempuh langkah hukum,” tegas dia.
Dalam laporan tersebut, sambung Solisa, pihaknya melaporkan dua orang terduga pelaku, yakni, Mujahidin Buwano dan Osama Rumbo, yang diduga sebagai pembuat sekaligus penyebar flyer tersebut.
Ia menambahkan, langkah hukum itu ditempuh sebagai bentuk komitmen untuk menjaga marwah dan kehormatan kepala daerah. Sekaligus memberikan edukasi kepada publik agar lebih bijak dalam menyebarkan informasi.
“Proses hukum ini kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Sumber:
