Bupati Buru Selatan Serahkan SK 3.376 PPPK Paruh Waktu
--
DISWAY.ID - Bupati Buru Selatan (Bursel) La Hamidi SH. secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada ribuan tenaga kerja. Prosesi penyerahan berlangsung di Lapangan Upacara Kantor Bupati Buru Selatan, Rabu, 7 Januari 2026.
Kebijakan tersebut menjadi langkah pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status hukum bagi tenaga honorer, sekaligus bagian dari penataan aparatur sipil negara di lingkungan birokrasi Kabupaten Buru Selatan.
Pada kesempatan itu, sebanyak 3.376 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Buru Selatan resmi menerima SK. Penyerahan keputusan ini dilaksanakan di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat terhadap daerah.
Dalam keterangannya, Bupati La Hamidi menegaskan bahwa penerbitan SK PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk pengakuan dan legitimasi atas dedikasi tenaga honorer yang telah mengabdi dalam jangka waktu yang tidak singkat.
Ia menekankan bahwa meskipun berstatus paruh waktu, para pegawai tetap dituntut menjaga profesionalisme, disiplin, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas pelayanan publik kepada masyarakat.
“Gunakan kesempatan ini untuk memberikan kontribusi terbaik bagi daerah. Status ini adalah amanah yang harus dijaga dengan integritas,” ujar pria kelahiran Desa Pasir Putih, Kecamatan Kepala Madan tersebut.
Mantan anggota DPRD empat periode ini juga menyampaikan bahwa skema PPPK Paruh Waktu merupakan langkah strategis untuk memperkuat kapasitas birokrasi agar lebih efektif, efisien, dan terukur sesuai kebutuhan daerah.
Selain itu, ia mengapresiasi loyalitas para tenaga honorer yang selama ini tetap menjalankan tugas pelayanan publik, meski sebelumnya belum memiliki kejelasan status kepegawaian.
Implementasi program PPPK Paruh Waktu ini dipandang sebagai solusi konkret bagi keberlanjutan karier tenaga kerja dalam sistem pemerintahan daerah, sekaligus memperkuat kinerja birokrasi di Kabupaten Buru Selatan.
Sumber: