501 Warga Binaan di Maluku Terima Remisi Khusus Natal 2025

501 Warga Binaan di Maluku Terima Remisi Khusus Natal 2025

501 Warga Binaan di Maluku Terima Remisi Khusus Natal 2025-Dok Antara /Dedy Aziz-

DISWAY.ID - Sebanyak 501 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan anak binaan di wilayah Maluku memperoleh Remisi Khusus (RK) Natal 2025. Pengurangan masa pidana tersebut diberikan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku Ricky Dwi Biantoro menyampaikan, para penerima remisi terdiri atas 495 narapidana dan enam anak binaan. Mereka berasal dari 15 unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan yang tersebar di Maluku. Pernyataan itu disampaikan di Ambon, Kamis.

“Pemberian remisi ini merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, baik administratif maupun substantif, serta aktif mengikuti program pembinaan,” kata dia.

Ricky menjelaskan, jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Maluku saat ini mencapai 1.636 orang. Dari total tersebut, sebanyak 1.312 orang merupakan narapidana, 309 tahanan, 14 anak binaan, dan satu anak. Sementara kapasitas hunian lapas dan rutan di wilayah tersebut hanya sebanyak 1.300 orang.

Ia juga memaparkan, dari 501 warga binaan yang diusulkan untuk mendapatkan Remisi Khusus Natal, seluruhnya dinyatakan memenuhi syarat setelah melalui proses verifikasi. Besaran remisi yang diberikan bervariasi, dengan rincian 75 orang menerima remisi 15 hari, 314 orang memperoleh remisi satu bulan, 65 orang mendapatkan remisi satu bulan 15 hari, serta 40 orang menerima remisi dua bulan.

Jika dilihat berdasarkan jenis tindak pidana, penerima remisi paling banyak berasal dari perkara perlindungan anak dengan jumlah 265 orang. Selanjutnya disusul kasus narkotika sebanyak 54 orang, tindak pidana korupsi 37 orang, penganiayaan 32 orang, serta pembunuhan 24 orang.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Ambon Hendra Budiman menyebutkan, Lapas Kelas IIA Ambon menjadi UPT dengan jumlah penerima remisi terbanyak, yakni 135 orang.

“Penerima remisi di Lapas Kelas IIA Ambon terdiri atas 11 orang dengan remisi 15 hari, 91 orang satu bulan, 25 orang satu bulan 15 hari, dan delapan orang dua bulan,” ujarnya.

Hendra menegaskan, seluruh tahapan pengusulan hingga pemberian remisi dilakukan secara terbuka melalui Sistem Database Pemasyarakatan serta mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia berharap, remisi Natal 2025 ini dapat mendorong warga binaan untuk terus menjaga perilaku, meningkatkan kedisiplinan, dan aktif mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan.

Sumber: