Ini Daftar Upah Minimum di 36 Provinsi, Jakarta Tertinggi, Maluku Rp3,33 Juta
Uang kertas rupiah--
DISWAY.ID - Sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 yang menjadi batas terendah upah bagi para pemberi kerja. Penetapan tersebut dilakukan melalui Surat Keputusan Gubernur di masing-masing daerah.
Hingga saat ini, sebanyak 31 provinsi telah mengumumkan besaran UMP 2026. Dari data yang tersedia, DKI Jakarta tercatat sebagai provinsi dengan UMP tertinggi, yakni sebesar Rp5,72 juta. Sementara itu, UMP terendah berada di Jawa Barat dengan nominal Rp2,31 juta.
Secara umum, UMP 2026 di berbagai daerah mengalami kenaikan dengan persentase yang bervariasi. Berikut rincian UMP 2026 di 36 provinsi beserta persentase kenaikannya.
Sumatera Utara menetapkan UMP sebesar Rp3,22 juta atau naik 7,9 persen. Sumatera Selatan berada di angka Rp3,94 juta dengan kenaikan 7,1 persen, sementara Sumatera Barat menetapkan UMP Rp3,18 juta atau meningkat 6,3 persen.
Riau mematok UMP Rp3,78 juta dengan kenaikan 7,74 persen dan Kepulauan Riau sebesar Rp3,87 dengan kenaikan 7,06 persen. Jambi menetapkan UMP Rp3,47 juta naik 7,33 persen, Lampung Rp3,04 juta naik 5,35 persen, Bangka Belitung Rp4,03 juta naik 4,05 persen, serta Bengkulu Rp2,82 juta naik 5,89 persen.
Di Pulau Jawa, Banten menetapkan UMP Rp3,1 juta dengan kenaikan 6,74 persen. Jawa Barat berada di angka Rp2,31 juta atau naik 5,77 persen. DKI Jakarta menetapkan UMP Rp5,72 juta dengan kenaikan 6,17 persen. Jawa Tengah menetapkan Rp2,32 juta naik 7,28 persen, DI Yogyakarta Rp2,41 juta naik 6,78 persen, dan Jawa Timur Rp2,44 juta dengan kenaikan 6,1 persen.
Untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara, Bali menetapkan UMP Rp3,2 juta atau naik 7,04 persen. Nusa Tenggara Timur berada di angka Rp2,45 juta naik 5,45 persen, sementara Nusa Tenggara Barat menetapkan Rp2,67 juta dengan kenaikan 2,72 persen.
Di Kalimantan, Kalimantan Tengah menetapkan UMP Rp3,68 juta naik 6,12 persen dan Kalimantan Barat Rp3,05 juta dengan kenaikan yang sama, yakni 6,12 persen. Kalimantan Timur berada di angka Rp3,76 juta naik 5,1 persen, Kalimantan Selatan Rp3,72 juta naik 6,54 persen, serta Kalimantan Utara Rp3,77 juta dengan kenaikan 5,45 persen.
Wilayah Sulawesi juga mencatat penyesuaian UMP. Gorontalo menetapkan Rp3,4 juta naik 5,7 persen. Sulawesi Tengah menjadi salah satu daerah dengan kenaikan tertinggi, yakni 9,08 persen menjadi Rp3,17 juta. Sulawesi Utara menetapkan Rp4 juta naik 6,01 persen, Sulawesi Tenggara Rp3,3 juta naik 7,58 persen, Sulawesi Selatan Rp3,92 juta naik 7,21 persen, serta Sulawesi Barat Rp3,31 juta dengan kenaikan 4,78 persen.
Sementara itu, Maluku menetapkan UMP Rp3,33 juta naik 6,1 persen dan Maluku Utara Rp3,51 juta dengan kenaikan 3 persen. Di wilayah Papua, Papua Barat menetapkan UMP Rp3,84 juta naik 6,25 persen, Papua Barat Daya Rp3,76 juta naik 4,2 persen, Papua Rp4,43 juta naik 3,51 persen, Papua Selatan Rp4,5 juta naik 5,19 persen, dan Papua Tengah menetapkan UMP Rp4,28 juta. *
Sumber: