Pemprov Maluku Beri Edukasi Hukum dan Sertifikasi untuk Calon Pekerja Migran

Pemprov Maluku Beri Edukasi Hukum dan Sertifikasi untuk Calon Pekerja Migran

Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa bersama Menteri P2MI Mukhtarudin -(Pemprov Maluku)-

DISWAY.ID – Pemerintah Provinsi Maluku secara serius meningkatkan perlindungan bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berasal dari wilayahnya. Langkah ini diwujudkan dengan pemberian edukasi hukum dan sertifikasi kompetensi wajib bagi para calon pekerja migran sebelum keberangkatan mereka.

Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan memastikan kesiapan, keamanan, dan perlindungan hukum bagi para pekerja.

“Kebijakan ini untuk memastikan kesiapan, keamanan, dan perlindungan hukum bagi mereka. Edukasi hukum dan sertifikasi keterampilan wajib menjadi standar sebelum keberangkatan,” kata Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa saat dihubungi dari Ambon, Jumat.

Penguatan kebijakan ini dilakukan setelah adanya penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) tentang Tata Kelola Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bersama Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI, Mukhtarudin, di Jakarta.

Menurut Gubernur Hendrik, upaya ini merupakan bagian penting dari implementasi program prioritas nasional yang fokus pada perlindungan menyeluruh bagi pekerja migran. Ia menegaskan bahwa penguatan perlindungan bagi calon pekerja migran adalah langkah strategis Pemerintah Provinsi Maluku untuk menekan angka kemiskinan dan pengangguran. Caranya adalah melalui penempatan kerja yang aman dan prosedural.

Layanan terpadu bagi calon pekerja migran yang disiapkan akan mencakup beberapa hal penting, yaitu: pelatihan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan negara tujuan; sertifikasi resmi sebagai bukti kompetensi; edukasi hukum terkait kontrak kerja dan hak-hak pekerja; serta pendampingan administrasi untuk menjamin masyarakat berangkat secara legal.

“Kami ingin calon pekerja migran dari Maluku tidak lagi menjadi objek penipuan, perekrutan ilegal atau perdagangan orang. Mereka harus paham hak hukum, paham kontrak, dan memiliki sertifikasi keterampilan yang diakui,” ujarnya.

Untuk memperkuat perlindungan ini, Pemerintah Provinsi Maluku juga menggencarkan pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di lokasi-lokasi yang rawan pemberangkatan dengan memantau proses perekrutan yang mencurigakan.

Selain itu, sistem pendataan digital melalui Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) juga dimaksimalkan. Sistem ini berfungsi untuk mengintegrasikan informasi mulai dari identitas, dokumen, hingga rute keberangkatan. Akses data bersama BP3MI dan pemerintah daerah menjadi dasar penting untuk mitigasi risiko serta penanganan cepat jika terjadi masalah di negara tujuan.

Mekanisme perlindungan pun tetap berjalan setelah pekerja berada di luar negeri, termasuk layanan pengaduan, pendampingan hukum, hingga koordinasi pemulangan darurat yang diatur oleh kebijakan Kementerian Luar Negeri dan perwakilan Republik Indonesia (RI) di negara tersebut.

Dengan seluruh upaya perlindungan ini, Pemerintah Provinsi Maluku berharap para pekerja migran dari Maluku dapat bekerja dengan lebih aman dan kembali ke tanah air membawa keberhasilan yang bermanfaat bagi keluarga dan daerah. *

Sumber: