Gubernur Maluku Desak Pusat Serius Sahkan RUU Daerah Kepulauan, Perjuangan 18 Tahun Harus Tuntas
Gubernur Maluku Desak Pusat Serius Sahkan RUU Daerah Kepulauan, Perjuangan 18 Tahun Harus Tuntas-dok Pemprov Maluku-
DISWAY.ID - Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Akselerasi Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang diselenggarakan oleh DPD RI di Jakarta.
Kegiatan ini menjadi momentum krusial bagi daerah kepulauan untuk menyatukan langkah politik demi mempercepat pengesahan regulasi yang telah lama diperjuangkan, dan kini telah berstatus prioritas dlam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), Selasa 2 Desember 2025.
Dalam forum Rakornas tersebut, Gubernur Maluku menekankan pentingnya kesamaan pandangan di antara semua daerah kepulauan. Ia menyatakan,
“Forum Rakornas RUU Daerah Kepulauan ini penting sekali terutama untuk menyatukan visi dan gerak juang kami, karena RUU Kepulauan ini sudah lama diperjuangkan dan DPD RI selalu konsisten memperjuangkan itu,” ucapnya.
Gubernur Lewerissa juga menyampaikan harapan besar agar pembahasan RUU Daerah Kepulauan dapat segera bergulir dan disahkan dalam waktu dekat.
“Beberapa kali DPD RI mengusulkan RUU Daerah Kepulauan sebagai usul inisiatif DPD, kami berharap dimasa sekarang ini kalau tidak 2025 mungkin 2026 paling lambat telah dibahas dan disahkan, ditetapkan dan diundangkan menjadi Undang-Undang Daerah Kepulauan,” tegasnya.
Lewerissa mengingatkan bahwa Pemerintah Pusat harus menunjukkan keberpihakan yang nyata dan kuat kepada daerah kepulauan.
“Bagi kami yang penting sebagai kepala daerah kepulauan, pemerintah pusat, DPR, DPD, dan Presiden betul-betul memiliki political will yang serius menjadikan RUU Daerah Kepulauan menjadi Undang-Undang Kepulauan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Lewerissa turut mengulas kembali sejarah panjang perjuangan pembentukan Undang-Undang Daerah Kepulauan yang sudah berlangsung lebih dari 18 tahun, berakar dari semangat Deklarasi Wawasan Nusantara tahun 1957. Ia menjelaskan bahwa pengakuan internasional melalui UNCLOS 1982 membuktikan wilayah kepulauan memiliki karakteristik khusus yang menuntut perlakuan hukum berbeda atau lex specialis.
Menurutnya, kebijakan yang menyamakan perlakuan antara daerah kepulauan dan daratan selama ini telah menyebabkan ketidakadilan dalam pembangunan dan distribusi layanan publik.
Menutup pidatonya, Gubernur Hendrik Lewerissa kembali mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat perjuangan politik daerah kepulauan.
“Yang penting dalam forum terhormat ini adalah kita menyatukan persepsi perjuangan politik kita. Lalu kita mau bilang kepada pemerintah pusat: ini saatnya. Perjuangan ini harus diwujudkan menjadi Undang-Undang Daerah Kepulauan,” pungkasnya.
Pertemuan tersebut diakhiri dengan komitmen bersama untuk memastikan aspirasi daerah kepulauan dihormati melalui lahirnya perangkat hukum khusus, sebagai amanat konstitusi demi tercapainya keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
(Diskominfo Maluku)
Sumber: