Maluku Perkuat Perlindungan PMI, Gubernur Lewerissa Tandatangani MoU Strategis di Jakarta
Maluku Perkuat Perlindungan PMI, Gubernur Lewerissa Tandatangani MoU Strategis di Jakarta-dok Pemprov Maluku-
DISWAY.ID - Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) mengenai Tata Kelola Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarganya di Provinsi Maluku.
Penandatanganan dilakukan di kantor Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI/BP2MI) pada Selasa 2 Desember 2025.
Kesepakatan penting ini juga ditandatangani oleh Gubernur Maluku Utara dan Gubernur Sulawesi Tengah, dengan disaksikan langsung oleh Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin.
Dalam arahannya, Menteri P2MI Mukhtarudin menekankan bahwa kolaborasi yang solid antara pemerintah pusat dan daerah adalah kunci utama untuk memastikan implementasi program prioritas Presiden di sektor perlindungan pekerja migran berjalan dengan baik.
“MoU ini bertujuan mensinergikan langkah pusat dan daerah dalam memastikan program-program reguler Presiden berjalan efektif, sekaligus mendukung pembukaan lapangan pekerjaan bagi pekerja migran di luar negeri,” ujar Mukhtarudin.
Di sisi lain, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menegaskan bahwa kesepakatan yang terjalin ini memiliki nilai sangat strategis bagi Pemerintah Daerah Maluku. Hal ini dianggap selaras dengan visi Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku dalam upaya menurunkan angka pengangguran dan kemiskinan di provinsi tersebut.
“Program P2MI sangat relevan dengan upaya kami mengurangi pengangguran dan kemiskinan. Kami menyambutnya dengan sukacita dan berterima kasih kepada Pak Menteri. Pemerintah Daerah tidak bisa berjalan sendiri; kolaborasi dengan kementerian adalah jalan untuk mewujudkan visi pembangunan,” jelas Lewerissa.
Gubernur juga menyoroti pentingnya sinergi dari tingkat pusat hingga daerah—Gubernur, Bupati, dan Walikota—sebagai fondasi untuk memastikan perlindungan dan pelayanan terbaik bagi para pekerja migran.
Lebih lanjut, Lewerissa menambahkan bahwa Provinsi Maluku baru-baru ini telah meresmikan Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) sebagai upaya penguatan layanan perlindungan PMI. Maluku sendiri berada di bawah koordinasi Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Utara yang selama ini telah mendukung pengawasan dan perlindungan PMI di wilayah tersebut.
Penandatanganan MoU ini menjadi langkah signifikan bagi Maluku dalam memperkuat tata kelola perlindungan PMI dan memperluas kesempatan kerja bagi warganya.
(Diskominfo Maluku)
Sumber: