Formula Kuota Baru Disahkan, Masa Tunggu Haji di Seluruh Indonesia Jadi Seragam
Jamaah Haji Indonesia (Istimewa)--
DISWAY.ID - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia telah mengumumkan implementasi formula baru untuk penghitungan alokasi kuota haji per provinsi untuk tahun keberangkatan 2026.
Kebijakan revolusioner ini bertujuan menciptakan kesetaraan, dengan hasil masa tunggu calon jamaah haji di seluruh Indonesia menjadi seragam, diperkirakan sekitar 26,4 tahun.
Kepala Biro Humas Kemenhaj, Hasan Afandi, menjelaskan secara rinci rumus yang kini digunakan untuk menentukan kuota per provinsi. Rumus tersebut adalah jumlah daftar tunggu di provinsi bersangkutan dibagi total daftar tunggu nasional, lalu dikalikan dengan total kuota reguler nasional.
“Ketika dihitung menggunakan (rumus) seperti itu, maka masa tunggu (calon) jamaah haji di seluruh provinsi itu akan sama. Persis sama (selama) 26,4 tahun (atau jika dibulatkan) 27 tahun lah masa tunggunya,” ujar Hasan Afandi di Jakarta, Jumat.
Ia menekankan bahwa penghitungan kuota provinsi saat ini sepenuhnya menggunakan pendekatan proporsi daftar tunggu (waiting list), tidak lagi didasarkan semata pada jumlah penduduk Muslim di wilayah tersebut.
Hasan Afandi menuturkan bahwa kebijakan ini diterapkan dengan tujuan utama mewujudkan prinsip keadilan antar-wilayah dan mengatasi disparitas signifikan masa tunggu antar-daerah yang selama ini menjadi permasalahan.
Sebelum adanya formula baru, terjadi kesenjangan yang ekstrem. Ia menyebutkan, calon jamaah haji di satu daerah harus menunggu hingga 47 tahun, seperti yang pernah dialami di Sulawesi Selatan. Sementara itu, di daerah lain, seperti Kabupaten Maluku Barat Daya, masa tunggunya jauh lebih singkat, yakni hanya 11 tahun.
"Ketika pakai formula seperti itu timbul rasa keadilan, membuat antreannya menjadi konvergen ke tengah, jadi rata. Jadi tidak ada lagi yang masa tunggunya 47 tahun, tidak ada lagi yang masa tunggunya 11 tahun, semua orang rata menjadi 26 tahun se-Indonesia," jelasnya.
Meskipun demikian, ia mengakui bahwa penerapan rumus baru ini secara signifikan mengubah peta alokasi kuota jamaah haji di berbagai daerah pada tahun depan jika dibandingkan dengan alokasi kuota tahun ini.
Sebagai contoh, berdasarkan data Kemenhaj, Jawa Timur menerima penambahan kuota haji terbesar, yaitu sebanyak 7.255 orang, disebabkan oleh panjangnya antrean di wilayah tersebut yang mencapai 1,13 juta orang. Sebaliknya, Jawa Barat mengalami pengurangan kuota terbanyak, sekitar 9.083 orang, dengan daftar tunggu sebanyak 787.071 orang, sementara kuota untuk calon haji asal Sumatera Utara juga berkurang sebanyak 2.415 orang, dengan jumlah daftar tunggu 156.992 orang.
"(Rumus baru tersebut juga) akhirnya berpengaruh terhadap siapa saja yang kemudian jadi berangkat pada tahun ini (2026)," kata Hasan.
Ia pun menegaskan bahwa perubahan formula penghitungan alokasi calon haji ini telah sesuai dengan regulasi dan undang-undang yang berlaku.
Melalui kebijakan ini, Kemenhaj ingin memastikan di manapun calon jamaah mendaftar, baik di wilayah Jawa maupun di luar Jawa, mereka memiliki hak dan estimasi waktu keberangkatan yang setara.
“Itu (yang dinamakan) prinsip keadilan, yang kemudian secara regulasi dibuktikan ada dalam undang-undang,” ucapnya. *
Sumber: