Kodam Pattimura Bantah Keras Terlibat Penggusuran di Kei Besar
Kapendam XV/Pattimura, Kolonel Inf Heri Krisdianto. -dok-Kodam Pattimura-
DISWAY.ID – Isu panas soal dugaan keterlibatan oknum TNI dalam 'penggusuran brutal' lahan warga di Pulau Kei Besar, Maluku Tenggara, yang dikaitkan dengan PT Batulicin Beton Asphalt (BBA), dibantah keras oleh Kodam XV/Pattimura.
Dalam keterangan pers yang disampaikan di Ambon pada Rabu (26/11/2025), Kapendam XV/Pattimura, Kolonel Inf Heri Krisdianto, menegaskan bahwa informasi yang beredar di media massa dan sosial itu tidak sesuai dengan fakta lapangan.
“Informasi tersebut tidak benar dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” tegas Kapendam Heri.
Kolonel Heri menjelaskan bahwa keberadaan personel TNI di lokasi tersebut sama sekali tidak bertujuan untuk mem-backup kegiatan perusahaan dalam sengketa lahan. Kehadiran mereka justru merupakan bagian dari dukungan terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan Food Estate di Papua Selatan.
Program besar ini membutuhkan kelancaran distribusi material infrastruktur, yang logistiknya kebetulan melintasi wilayah Maluku Tenggara.
“TNI hadir untuk mendukung kelancaran distribusi material pembangunan infrastruktur Food Estate, bukan untuk membackup perusahaan atau bertentangan dengan masyarakat,” ujarnya.
Klarifikasi dari TNI ini diperkuat oleh tokoh adat setempat. Afendi Notanubun, Ketua AMKEI Ambon dan tokoh adat dari tiga desa di Kei Besar (Ohoiwait, Mataholat, dan Wetuar), juga membantah keras narasi penggusuran brutal oleh PT BBA di wilayah Ohoi Nerong/Ohoiwait.
Afendi Notanubun menyatakan, tuduhan penyerobotan lahan oleh perusahaan itu tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Ia menjelaskan bahwa proses pembersihan lahan di kawasan Walar, Desa Ohoiwait, telah dilakukan melalui prosedur yang benar, termasuk ritual adat dan mekanisme resmi yang melibatkan unsur adat, pemerintah desa, Muspika, hingga para pemilik lahan.
“Lahan yang digusur telah diberikan izin dan prosesnya disaksikan langsung oleh para pemilik lahan,” ujar Afendi.
Kapendam Heri Krisdianto juga menyoroti aspek administrasi pertanahan, menegaskan bahwa legalitas dan kesepakatan pembebasan lahan bukanlah kewenangan Kodam XV/Pattimura. Proses ini sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah dan kesepakatan langsung antara perusahaan dan pemilik hak.
Di sisi lain, Kapendam juga menyoroti dampak positif PT BBA di Ohoi Nerong, yang telah membuka lapangan kerja dan menggerakkan sektor usaha pendukung, yang pada akhirnya disebut meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Kodam XV/Pattimura mengimbau semua pihak, khususnya media, untuk menyajikan pemberitaan yang berimbang dan menyikapi polemik ini secara bijaksana demi mencegah konflik lanjutan di masyarakat.
Sumber: