Kodaeral IX Ambon Gagalkan Penyelundupan 60 Ton Biosolar Ilegal di Perairan Teluk Ambon

-Dok ANTARA/Dedy Azis-
DISWAY.ID - Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IX Ambon berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 60 ton biosolar ilegal di perairan Teluk Ambon, Maluku.
Komandan Satrol Kodaeral IX, Kolonel Laut (P) Hapsoro A. Purbaningtyas, menyampaikan di Ambon, Rabu, bahwa kapal Berkat Jaya dengan bobot 59 GT (gross tonnage) berhasil diamankan di koordinat 03°41’47” LS – 128°08’18,5” BT.
Kapal tersebut diawaki 31 anak buah kapal (ABK) dan rencananya akan berlayar dari Ambon menuju perairan Arafura.
“Dari hasil pemeriksaan, kapal tidak hanya melanggar izin awak, tetapi juga kedapatan mengangkut biosolar sekitar 60 ton, padahal fungsi kapal seharusnya untuk menangkap ikan, bukan mengangkut BBM,” kata Hapsoro.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Hapsoro menekankan pentingnya dukungan publik dan media untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di laut.
“Praktik ilegal seperti ini biasanya bermain kucing-kucingan, memanfaatkan kelengahan patroli. Informasi dari luar sangat penting agar penindakan bisa tepat sasaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika ditemukan adanya tindak pidana, kasus ini akan dilimpahkan kepada kepolisian. Penyelidikan juga akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk aparat.
Hapsoro menegaskan bahwa TNI Angkatan Laut tidak memiliki kewenangan menjatuhkan hukuman pidana, sehingga proses hukum sepenuhnya menjadi tanggung jawab kepolisian.
“Tugas kami sebatas mengamankan dan menyerahkan perkara kepada Polri,” ujarnya.
Hapsoro menjelaskan, peredaran solar ilegal memiliki dampak serius bagi negara maupun masyarakat. Dari segi ekonomi, praktik ini merugikan negara karena subsidi BBM yang seharusnya dinikmati masyarakat justru disalahgunakan, bahkan mengganggu distribusi energi untuk nelayan, petani, dan sektor transportasi.
Dari sisi lingkungan, penyelundupan solar berpotensi menimbulkan pencemaran laut akibat kebocoran atau tumpahan, serta meningkatkan emisi akibat pembakaran yang tidak efisien.
“Dari sisi sosial, maraknya solar ilegal mendorong berkembangnya jaringan kejahatan terorganisir, merugikan masyarakat kecil, dan berisiko menurunkan kepercayaan publik apabila ditemukan keterlibatan aparat di dalamnya,” ujar Hapsono.
Sumber: