Polda Maluku Bongkar Dua Kasus BBM Ilegal, Ribuan Liter Disita

BBM illegal--
DISWAY.ID - Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Maluku berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal dalam operasi yang digelar sepanjang Juli hingga Agustus 2025.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menjelaskan kasus pertama terungkap pada 9 Juli 2025 di perairan Dusun Waipula, Desa Ureng, Kecamatan Leihitu, Maluku Tengah. Dalam penindakan tersebut, tiga orang tersangka masing-masing berinisial MS (52), TIB (33), dan WPS (46) diamankan bersama barang bukti 3.000 liter minyak tanah.
"Kasus ini sudah masuk tahap dua dan para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Migas," ungkap Kombes Rositah di Ambon, Jumat.
Sementara itu, kasus kedua diungkap pada 8 Agustus 2025 di Pelabuhan Tulehu, Maluku Tengah. Polisi menangkap seorang tersangka berinisial FR alias Oken yang kedapatan membawa 5 ton solar oplosan yang dicampur dengan 5 ton minyak tanah. Saat ini, tersangka masih menjalani proses penyidikan.
Direktur Polairud Polda Maluku, Kombes Pol Handoyo Santoso, menuturkan BBM oplosan tersebut dipastikan ilegal karena tidak memiliki dokumen resmi. Bahkan, kata dia, ciri-cirinya bisa dikenali secara kasat mata dari bau dan warna.
"Tersangka FR dijerat dengan Pasal 54 UU Migas, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar," ujar Handoyo.
Dari tangan tersangka, aparat menyita berbagai barang bukti berupa satu mobil tangki, lima drum plastik berkapasitas 200 liter, sepuluh jerigen ukuran 30 liter, serta sejumlah wadah lain yang digunakan untuk distribusi BBM ilegal.
Polisi menduga praktik ini bukan kali pertama dilakukan. Karena itu, penyidik masih menelusuri jaringan distribusi yang lebih luas.
Polda Maluku menegaskan, aktivitas peredaran BBM ilegal tidak hanya menyalahi aturan hukum, tetapi juga mengancam keselamatan publik sekaligus merugikan negara. Pasalnya, BBM oplosan berisiko merusak mesin kendaraan hingga menimbulkan kebakaran akibat kandungan yang tidak sesuai standar.
“Kami imbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik jual beli maupun distribusi BBM ilegal. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang,” tegas Kombes Handoyo.
Ia menambahkan, pengawasan di jalur distribusi BBM terutama di wilayah pesisir dan pelabuhan akan terus diperketat untuk mencegah penyelundupan serupa di kemudian hari.
Sumber: