Kendaraan Rusak Akibat Demo Bisa Klaim Asuransi? Cek Infonya di Sini

Mobil dibakar saat aksi demo-Viral X-
DISWAY.ID – Kerusakan kendaraan yang terjadi saat unjuk rasa atau demonstrasi umumnya tidak ditanggung oleh asuransi. Meski begitu, pemilik kendaraan tetap memiliki opsi untuk mendapatkan perlindungan, yakni dengan menambahkan perluasan jaminan atau rider khusus pada polis mereka.
Sebagian besar polis asuransi kendaraan memang mengecualikan kerusakan akibat kerusuhan, huru-hara, maupun aksi massa. Namun, menurut Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra, Iwan Pranoto, pemilik kendaraan bisa mengantisipasi risiko tersebut melalui tambahan perlindungan.
“Strike riot civil commotion (kerusuhan sipil), terorisme, termasuk yang tidak dijamin (asuransi), seperti halnya bencana alam, lalu agar bisa dijamin bagaimana? Harus diberikan perluasan jaminan,” kata Iwan seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Rabu 3 September 2025.
Iwan menjelaskan, perluasan jaminan membuat risiko-risiko yang biasanya dikecualikan, seperti kerusuhan atau sabotase, dapat masuk dalam cakupan klaim asuransi. Tentunya, hal itu tetap mengikuti syarat dan ketentuan perusahaan asuransi.
“Karena ini sifatnya tambahan, artinya ada tambahan premi, namun tidak besar kok. Beberapa asuransi mobil, kadang sudah termasuk perluasan jaminan ini, demikian pula Garda Oto,” ujarnya.
Meski sejumlah produk asuransi, termasuk Garda Oto dari Asuransi Astra, telah menyertakan perluasan jaminan, Iwan mengingatkan agar pemilik kendaraan tetap mengecek kembali polis yang dimiliki.
“Meski demikian, harap tetap berhati-hati, hindari daerah rawan, jangan memaksakan masuk (area demonstrasi) kalau sudah dijaga dan dipasang tanda, karena kalau nekat selain bahaya untuk diri sendiri, bisa membuat tidak di-cover juga,” imbuhnya.
Sumber: