JARI Maju 98: Gubernur Sherly Tanggungjawab Bebaskan 11 Aktivis Maba Sangaji

JARI Maju 98: Gubernur Sherly Tanggungjawab Bebaskan 11 Aktivis Maba Sangaji

Koordinator JARI Maju 98, Rahman Thoha--

DISWAY.ID -  Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia 1998 (JARI Maju 98) mendesak Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, agar turun tangan membebaskan 11 aktivis dari Desa Maba Sangaji yang ditangkap oleh aparat kepolisian akibat aksi penolakan terhadap aktivitas tambang nikel oleh PT Position di wilayah Halmahera Timur.

Koordinator JARI Maju 98, Rahman Thoha, menilai bahwa sebagai kepala daerah tertinggi, Gubernur Sherly memiliki tanggung jawab moral untuk membela warganya, terutama dalam upaya melindungi warisan adat yang mereka perjuangkan.

“Gubernur Sherly Tjoanda tidak bisa mengelak. Dirinya harus bertanggungjawab secara moral ikut berupaya membebaskan 11 aktivis Desa Maba Sangaji yang nyata-nyata ingin mempertahankan tanah ulayat dan peninggalan leluhur. Ini ujian keberpihakan Gubernur Sherly pada masyarakat,” ucap Rahman dalam keterangan kepada media, Rabu 6 Agustus 2025.

Menurut Rahman, upaya pembebasan aktivis desa Maba Sangaji saat ini mungkin jauh lebih penting daripada persoalan lainnya. 

Alasannya, karena pentersangkaan yang dilakukan terhadap 11 aktivis desa Maba Sangaji ini menjadi batu uji apakah kriminalisasi akan menjadi pilihan Polda Malut dalam menangani persoalan sengketa tanah adat. 

Gubernur Sherly, ungkapnya, harus menunjukkan keberpihakannya pada persoalan-persoalan utama yang dihadapi masyarakatnya, seperti sengketa tanah adat dan pencemaran lingkungan.

“Ada ribuan tanah adat di Maluku Utara. Jika Gubernur Sherly tidak menunjukkan keberpihakannya maka kejadian ini hampir dipastikan bakal berulang dan menyasar warga Maluku Utara yang lain. Untuk itu, jika ingin memotong atau menghentikan persoalan ini, maka 11 aktivis desa Maba Sangaji tersebut harus dibebaskan. Gubenur Sherly harus menunjukkan keberpihakannya,” jelas dia.   

Rahmat pun meyakini 11 aktivis desa Maba Sangaji itu tidak bersalah. Pasalnya, menurut dia, kesebelas aktivis tersebut hanya berusaha mempertahankan tanah adat mereka dari kerusakan tambang. Terlebih, aktivitas eksplorasi tambang tersebut juga membuat sungai dan lingkungan di desa Maba Sangaji menjadi tercemar.

“Kesalahan mereka itu, apa? Masak cuma gara-gara orang ingin mempertahankan tanah adatnya kemudian dijadikan tersangka. Mereka itu membela hak kepemilikannya yang ingin dirusak oleh tamu yang tidak dikenal. Apalagi gara-gara tambang itu, lingkungan menjadi tercemar. Saya haqul yakin mereka tidak bersalah,” tutur dia.  

Rahman Thoha mengaku akan segera membuat konsolidasi nasional aktivis seluruh Indonesia untuk membantu pembebasan 11 aktivis desa Maba Sangaji. Menurutnya, apa yang tengah menimpa sebelas aktivis tersebut merupakan sesuatu yang keliru dan tidak bisa dibenarkan. *

Sumber: