Pemprov Maluku Pakai Aplikasi SIPUHH untuk Perkuat Pengawasan Hasil Hutan dan Cegah Ilegal Logging

Pemprov Maluku--
DISWAY.D - Pemerintah Provinsi Maluku resmi mulai menggunakan aplikasi Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH), sebuah sistem digital yang sebelumnya dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Langkah ini diambil guna memperkuat pengawasan serta penelusuran hasil hutan di wilayah tersebut.
“Kami mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi SIPUHH sebagai bagian dari komitmen untuk menata kelola hasil hutan secara akuntabel dan berbasis data. Sistem ini juga penting dalam mendukung implementasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK),” ujar Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Haikal Baadila, saat ditemui di Ambon, Jumat 11 Juli 2025.
Haikal menjelaskan bahwa SIPUHH hadir untuk memastikan seluruh proses pencatatan, pelaporan, dan legalitas hasil hutan – baik kayu maupun non-kayu – berlangsung secara digital, terintegrasi, dan transparan. Selain itu, sistem ini diharapkan bisa menekan praktik pembalakan liar yang masih menjadi tantangan di Maluku, yang memiliki sumber daya hutan cukup melimpah.
Melalui SIPUHH, para pelaku usaha kehutanan di Maluku kini dapat mencatat hasil produksi hutan, mengurus dokumen legal seperti Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH), hingga melaporkan mutasi hasil hutan secara daring. Semua proses ini terintegrasi langsung dengan sistem milik Kementerian Kehutanan di tingkat pusat.
“Transparansi ini menjadi fondasi penting untuk menjaga kelestarian hutan sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari sektor kehutanan,” tambah Haikal.
Untuk tahap awal, Pemprov Maluku memfokuskan penerapan SIPUHH di beberapa kabupaten dengan tingkat aktivitas pemanfaatan hutan yang tinggi. Wilayah tersebut meliputi Kabupaten Buru, Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur, Maluku Tengah, dan Maluku Tenggara.
Sebagai informasi, SIPUHH merupakan inisiatif digital nasional yang dikembangkan KLHK untuk memastikan legalitas hasil hutan dan mendorong tata kelola sektor kehutanan yang bersih dan berkelanjutan.
Sistem ini juga menjadi bagian dari upaya Indonesia dalam memberantas perdagangan kayu ilegal dan memperkuat posisi hasil hutan Indonesia di pasar global. *
Sumber: