DPRD Ambon Dorong Disdik Jalankan Penerimaan Siswa Baru dengan Adil Tanpa Diskriminasi

DPRD Ambon Dorong Disdik Jalankan Penerimaan Siswa Baru dengan Adil Tanpa Diskriminasi

DPRD Kota Ambon-Dok RRI-

DISWAY.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon mendorong Dinas Pendidikan (Disdik) Ambon untuk memastikan seluruh proses penerimaan siswa baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 berjalan jujur, terbuka, dan tanpa diskriminasi.

Permintaan ini disampaikan menyusul dimulainya rangkaian SPMB yang berlangsung pada 9 hingga 13 Juni 2025. Sementara, ujian akademik dijadwalkan pada 14 Juni dan pengumuman hasil seleksi akan dirilis pada 16 Juni 2025.

“Kami barusan gelar rapat kerja dengan Disdik Ambon. Persiapannya sudah dipaparkan. Kami hanya ingatkan agar proses ini dijalankan secara transparan dan akuntabel,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Jonathan Polanda, saat ditemui di Ambon, Selasa.

Ia menegaskan bahwa sebelumnya telah ada komitmen bersama antara DPRD, Pemerintah Kota Ambon, Forkopimda, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam bentuk pakta integritas. Kesepakatan ini berisi komitmen menjalankan prinsip-prinsip efektivitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan non-diskriminatif.

“Kesepakatan ini harus dijalankan sungguh-sungguh untuk menghindari potensi protes publik terkait pelaksanaan SPMB. Tapi kita yakin sungguh bahwa Disdik Ambon akan melaksanakannya sesuai prosedur yang berlaku,” tambahnya.

Polanda juga mengimbau para orang tua untuk tetap tenang dalam memilih sekolah bagi anak-anak mereka. Ia memastikan ketersediaan daya tampung di SMP di Kota Ambon cukup untuk seluruh lulusan SD.

“Kita punya lebih dari enam ribu kursi di tingkat SMP, sementara jumlah lulusan SD hanya sekitar lima ribu lebih. Jadi seluruh siswa bisa tertampung,” jelasnya.

Untuk tahun ini, SPMB akan dilaksanakan melalui empat jalur, yakni jalur domisili, mutasi, afirmasi, dan prestasi. Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi milik Disdik Ambon.

Selain itu, DPRD turut mendorong penguatan sistem pengawasan internal di lingkungan Disdik. Mereka menyarankan pembentukan tim khusus yang bertugas menangani laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran selama pelaksanaan SPMB.

Langkah ini dipandang sebagai upaya penting dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan peserta didik, sekaligus mencegah praktik curang seperti titipan siswa atau pungli yang kerap mencuat pada pelaksanaan sebelumnya. **

 

Sumber: