DPRD Ambon Dorong Digitalisasi Pajak dan Retribusi untuk Tingkatkan PAD

DPRD Kota Ambon-Dok RRI-
DISWAY.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon mulai merancang regulasi baru untuk memperkuat sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah berbasis teknologi. Langkah ini diambil guna menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belakangan mengalami penurunan.
“Salah satu fokus panitia kerja (Panja) adalah mendorong transisi sistem retribusi dari konvensional ke sistem elektronik atau nontunai,” ujar Ketua Tim Panja DPRD Ambon, Zeth Pormes, dalam keterangan di Ambon, Selasa 27 Mei 2025.
Pembentukan panja evaluasi pajak dan retribusi daerah dilakukan sebagai respons legislatif atas tantangan menurunnya PAD. Penggunaan teknologi dianggap sebagai solusi untuk menutup celah kebocoran dan memperkuat kontrol terhadap arus penerimaan daerah.
“Beberapa instansi seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) sudah mulai menggunakan QRIS, dan pajak badan jalan juga sudah terhubung langsung ke kas daerah. Namun, masih banyak retribusi seperti dari pedagang pasar yang ditarik manual. Ini yang perlu dibenahi,” imbuh Zeth.
Ia menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Ambon dalam mendorong reformasi sistem pengelolaan pendapatan. Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan seluruh potensi pajak dan retribusi yang selama ini belum tergarap maksimal.
"Kami membentuk panja untuk mengevaluasi seluruh pos PAD yang selama ini kurang maksimal, sekaligus mencari inovasi baru bersama pemerintah daerah," katanya.
Upaya tersebut turut dilatarbelakangi oleh terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Kedua regulasi ini menyebabkan penghapusan sejumlah pos penerimaan, yang secara langsung berdampak pada struktur PAD Kota Ambon.
“Penurunan PAD ini tentu mempengaruhi belanja daerah tahun 2025. Maka kami merasa penting untuk mengantisipasi melalui panja agar ke depan pos-pos pajak yang belum optimal bisa ditingkatkan,” jelasnya.
Saat ini, panja baru memasuki tahap awal berupa pengumpulan data dari organisasi perangkat daerah (OPD) pengelola pajak dan retribusi. Evaluasi substansial akan dimulai setelah panja menyelesaikan kunjungan kerja ke beberapa wilayah studi.
DPRD menetapkan masa kerja panja selama tiga bulan, namun bisa diperpanjang hingga enam bulan jika dibutuhkan. Target akhirnya adalah menghasilkan rekomendasi dan regulasi baru guna memperkuat pemungutan pajak dan retribusi secara digital.
Sementara itu, Pemerintah Kota Ambon telah menetapkan target PAD 2025 sebesar Rp1,2 triliun, meningkat 2,85 persen dibandingkan dengan APBD Perubahan 2024.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, Roy de Fretes, menyatakan keyakinannya bahwa penerapan sistem opsen pajak, yakni pungutan tambahan berdasarkan persentase tertentu, akan memberi kontribusi signifikan terhadap PAD tahun depan.
Ia menambahkan, “Terhitung mulai Januari 2025, pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan berdampak pada peningkatan PAD.” *
Sumber: