Heboh Aliran Sesat di SBB Maluku: Jual Tiket Masuk Surga ke Pengikutnya Rp7 Jutaan, Tidak Perlu Salat!

Warga mengamuk terkait adanya aliran sesat di SBB. (dok warga)--
DISWAY.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Seram Barat (SBB), Provinsi Maluku, dengan tegas menghantikan aktivitas kelompok yang menyebarkan aliran sesat kepada masyarakat di Dusun Limboro, Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten SBB.
Adapun kelompok aliran sesat itu dipimpim oleh seorang pria bernama La Bandunga yang mengajarkan pengikutnya untuk tidak perlu melaksanakan rukun-rukun Islam.
Pemimpin ajaran ini mengklaim bahwa pengikuti bisa masuk surga hanya dengan membayar sejumlah uang.
Sekretaris MUI Kabupaten SBB, Syuaib Pattimura mengatakan, pihaknya telah melakukan dialog dengan empat orang pemimpin kelompok itu yang difasilitasi oleh Polres SBB, mereka berinisial AR, R, AB dan LK pada 9 April 2025 lalu.
Dalam pertemuan itu, pihak MUI memberikan pertanyaan terkait ajaran sesat yang mereka bawakan hingga meresahkan masyarakat setempat.
“Kami menanyakan landasan ajaran mereka, dalilnya apa, karena dalam Islam itu hanya dua, Alquran dan Al Hadits, dan mereka tidak bisa menjawab. Jadi jelas ini sangat menyimpang. Dan mereka langsung bikin surat pernyataan untuk tidak melakukan aktivitas yang menyimpang,” tegas Syuaib, dikutip Selasa 15 April 2025.
Dia menjelaskan, aliran sesat ini telah menyimpang dari ajaran-ajara Islam. Mereka mengubah ayat Alquran seperti surat Al-Fatihah dan Surat Al-Ikhlas, bahkan kalimat syahadat. Hal ini sebagaimana tertulis dalam kitab panduan mereka berjudul Perisai Diri.
“Mereka punya buku panduan seperti kitab namanya perisai diri. Dalam kitab itu mereka merubah surat Al Fatihah, surat Al Ikhlas, dan juga kalimat syahadat,” ungkapnya.
Syuaib mengatakan, kelompok ini juga mengajarkan pengikutnya agar tidak melaksanakan salat, puasa, zakat, haji sebagaimana rukun Islam. Pengikut hanya perlu membeli tiket untuk bisa masuk surga.
“Untuk tiket ke surga bayar Rp7 juta, dan untuk pengikut yang mau menebus orang tuanya agar bisa ke surga itu bayar Rp15 juta. Tapi saat kita tanyakan ke mereka, mereka bantah semua ajaran itu,” urainya.
MUI Kabupaten SBB telah melakukan koordinasi dengan MUI Provinsi Maluku dan Kanwil Kementerian Agama terkait masalah tersebut. MUI juga akan membawa kasus itu ke rana hukum, sebab telah menyebarkan ajaran yang menyimpang dari Islam.
“Kita akan laporkan mereka yang menyebarkan ajaran tersebut ke polisi, karena jelas ajaran mereka telah menodai ajaran Islam dan itu telah diatur dalam undang-undang,” jelasnya.
Saat ini ada terdapat 17 orang yang telah menjadi pengikut ajaran itu. MUI akan membimbing mereka untuk Kembali ke ajaran Islam.
“Untuk para pengikut kelompok ini mereka sebagai korban, nanti akan kita lakukan pembinaan,” tukas Syuaib. *
Sumber: