KKP Maluku Audit UPI di Ambon, Pastikan Produk Ikan Siap Tembus Pasar Ekspor

KKP Maluku Audit UPI di Ambon, Pastikan Produk Ikan Siap Tembus Pasar Ekspor-Badan Mutu KKP Maluku-
DISWAY.ID – Untuk memastikan produk perikanan dari Maluku memenuhi standar ekspor, Badan Mutu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Maluku melakukan survei kelayakan terhadap Unit Pengolahan Ikan (UPI) di Kota Ambon. Salah satu perusahaan yang disasar adalah PT Mina Usaha Harapan yang berlokasi di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tantui.
Surveilan ini mencakup ruang lingkup produk seperti Frozen Tuna, Frozen Pelagis Fish, dan Frozen Demersal. Langkah tersebut menjadi bagian dari pemastian penerapan sistem keamanan pangan berbasis HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points) di lingkungan perusahaan.
“Kami melaksanakan kegiatan surveilan penerapan HACCP di Unit Pengolahan Ikan (UPI) PT. Mina Usaha Harapan yang berlokasi di PPN Tantui, Kota Ambon dengan ruang lingkup Frozen Tuna Frozen Pelagis Fish dan Frozen Demersal,” kata Kepala Badan Mutu KKP Maluku, Hatta Arisandi dalam keterangan tertulis yang diterima di Ambon, Senin.
HACCP sendiri merupakan sistem manajemen keamanan pangan yang bertujuan mengidentifikasi serta mengendalikan risiko bahaya sejak tahap bahan baku hingga produk akhir. Dalam pelaksanaannya, tim surveilan juga menilai penerapan elemen-elemen penting seperti SSOP (Standard Sanitation Operating Procedure) dan GMP (Good Manufacturing Practices).
Kegiatan diawali dengan pertemuan pembuka antara tim inspektur dan manajemen perusahaan. Agenda yang dikonfirmasi meliputi pemeriksaan lapangan, peninjauan dokumen, hingga pembahasan temuan dalam caucus meeting. Tak hanya itu, pengambilan sampel untuk uji laboratorium juga dilakukan sebagai bagian dari penilaian menyeluruh.
Setelah serangkaian prosedur dilaksanakan, hasil sementara menunjukkan bahwa UPI PT Mina Usaha Harapan telah menjalankan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan secara baik dan konsisten.
“Hasil surveilan menjadi salah satu dasar penerbitan Sertifikat Mutu Keamanan Hasil Perikanan (SMKHP) yang diterbitkan oleh Badan Mutu KKP Maluku sesuai dengan Permen KP No. 33 Tahun 2024,” ujar Hatta. **
Sumber: