Pemprov Maluku Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Begini Cara Daftarnya

Hendrik Lewerissa berikan sambutan dalam acara Salam Fest x Moluccas Digifest yang digelar oleh Bank Indonesia (BI)-Dok Antara-
DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi Maluku kembali memberikan angin segar bagi para pemilik kendaraan. Mulai 15 Mei hingga 31 Juli 2025, program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor resmi diberlakukan.
Lewat program ini, masyarakat bisa menikmati penghapusan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya, cukup membayar pajak untuk tahun berjalan (2025) saja, tanpa dikenai denda keterlambatan.
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menegaskan bahwa langkah ini adalah wujud nyata kehadiran negara untuk rakyat.
“Jangan tunda lagi untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan Anda. Dengan membayar pajak, kita turut berkontribusi dalam pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik di seluruh wilayah Maluku,” ujarnya dalam peluncuran program di Kantor Gubernur Maluku, Ambon.
Tak hanya itu, program ini juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya, serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang tertunggak dari tahun-tahun sebelumnya. Semua jenis kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat yang terdaftar di Maluku berhak mengikuti program ini.
Begini Cara dan Syarat Pemutihan Pajak
Untuk menikmati insentif ini, pastikan kendaraan Anda terdaftar di wilayah Maluku. Pemilik wajib menyiapkan dokumen seperti STNK dan KTP asli untuk pembayaran pajak tahunan.
Jika mengurus pajak lima tahunan atau balik nama, dokumen tambahan seperti BPKB, hasil cek fisik kendaraan, serta kuitansi pembelian diperlukan.
Alur pengurusannya tergolong mudah. Untuk pajak tahunan, kunjungi Samsat Induk atau Samsat Mall, ambil nomor antrean, lalu ikuti proses hingga pengambilan STNK. Bagi pajak lima tahunan, kendaraan perlu dibawa untuk cek fisik terlebih dahulu sebelum melanjutkan ke proses pembayaran dan penerbitan dokumen baru.
Pemilik kendaraan yang kehilangan STNK juga bisa memanfaatkan program ini untuk mengurus penggantian. Beberapa dokumen tambahan seperti surat kehilangan dari kepolisian, surat keterangan dari unit kepolisian, dan bukti iklan kehilangan di media cetak sebanyak dua kali tayang perlu disiapkan. Proses penggantian memakan waktu sekitar dua pekan setelah iklan terakhir terbit.
Tak berhenti di situ, program ini juga membuka peluang bagi warga yang ingin melakukan mutasi domisili kendaraan atau perubahan bentuk dan warna. Masing-masing layanan memiliki prosedur tersendiri, namun dokumen dasar seperti STNK, KTP, BPKB, kuitansi pembelian, dan hasil cek fisik tetap wajib disiapkan. **
Sumber: